Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Buntut Kisruh Warga Cikupa, DTRB Bakal "Cekal " Izin Proyek PT.LTJ, Sedang DPRD Kabupaten Tangerang, Siap Dorong Komisi lll dan IV Untuk Lakukan Pemanggilan

Jumat, 18 Juli 2025 | 22:11 WIB Last Updated 2025-07-18T15:11:26Z

 

Foto : PT. Langkah Terus Jaya (LTJ) 

Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
‎Jum'at, 18 Juli 2025.


KABUPATEN TANGERANG - Proyek Pembangunan Pusat Niaga Mega Ria Cikupa yang diprakarsai Developer PT. Langkah Terus Jaya (LTJ) terancam disegel.


Selain lahan yang bersengketa dengan warga setempat, pembangunan proyek tersebut diduga ilegal, karena proyek tersebut belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Setifikat Laik Fungsi (SLF) yang dikeluarkan secara resmi dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).


Saat Awak Media, mencoba menelusuri kebenarannya, ternyata, Memang sebelumnya, PT. Langkah Terus Jaya pernah mengajukan permohonan pembuatan Siteplan pada Bulan Mei 2021 atas nama Wiwie Haryadi, dan sejak saat itu tidak ada tindak lanjutnya lagi, karena persyaratan yang tidak kunjung dilengkapi.


Terbaru, berdasarkan informasi dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, untuk saat ini tidak ada daftar permohonan Siteplan atas nama PT. Langkah Terus Jaya maupun Wiwie Haryadi


Menurut salah satu Staff DTRB yang tak ingin ditulis namanya mengatakan, "Sudah semua di cek dari sistem untuk saat ini belum ada masuk data permohonan Siteplan atas nama PT. Langkah Terus Jaya (LTJ) maupun Wiwie Haryadi," jelasnya


Memang sebelumnya pernah ada tapi itu sudah lama banget, waktu Bulan Mei tahun 2021,dan itupun saya tidak tau kenapa tidak ada tindak lanjutnya kembali. "Selebihnya tanya saja kepada Team yang pada saat itu BAPL,” terangnya


Sementara itu Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Erni Nurlaeni kepada Awak Media menjelaskan, Setiap pemohon pasti akan dilayani dengan sebaik mungkin, dan DTRB tidak pernah menghambat suatu permohonan dari siapapun selagi pemberkasannya lengkap dan kepemilikan lahannya jelas,"tuturnya.


“Bang, semua pemohon kami layani sebaik mungkin, semuanya kita perlakukan sama, dan DTRB dan sesuai prosedur, dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan, "Jadi selama pemberkasannya lengkap akan kita proses, dan pasti keluar, asal kepemilikannya jelas dan tidak bermasalah,” jelasnya.


Intinya Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang tidak akan mengeluarkan Siteplan tersebut selama kelengkapan persyaratan belum  terpenuhi, dan DTRB juga memastikan akan segera memberikan Surat SP4B untuk segera memberhentikan aktivitas kegiatan proyek pembangunan tersebut,"ujar Erni.


“Selama kelengkapan persyaratan belum terpenuhi tidak akan dikeluarkan, dan kami sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas DTRB akan memberikan SP4B dan menyetop kegiatan proyek tersebut,” tegasnya.


Sementara itu pihak UPTD III DTRB juga sudah melayangkan surat pemanggilan kepada PT. Langkah Terus Jaya untuk koperatif datang dan menunjukan dokumen izin apa saja yang sudah dia miliki.


“Tenang bang, kita sudah layangkan Surat pemanggilan, dan kita juga berharap kepada PT. Langkah Terus Jaya agar datang membawa semua dokumen izin yang sudah dimiliki, untuk sementara kegiatan pasti kita Stop, kita tunggu 3 hari kedepan,” tuturnya


Tangapan berbeda datang dari Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh teman - teman Media, "Saya akan memproritaskan masalah yang berkaitan dengan rasa kemanusiaan, dirinya akan terus berkoordinasi dengan Komisi III dan Komisi IV untuk dapat segera melakukan peninjauan lokasi dan akan secepatnya memanggil semua pihak terkait," ujarnya


“Kita akan bantu warga kang, saat ini kita emang lagi sibuk dalam pembahasan APBD, akan tetapi masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Saya bersama komisi III dan Komisi IV akan segera meninjau lokasi dan secepatnya akan memanggil pihak - pihak terkait,” ucapnya.


Sementara dari sebuah rekaman pernyataan Dedi Efendi perwakilan dari pihak pengembang, yang mengatakan perizinan proyek Pusat Niaga Mega Ria Cikupa saat ini sedang dalam proses, bahkan proyek tersebut juga sudah memiliki Amdal. Team Awak Media akan mencoba Investigasi kembali di lapangan, benar tidaknya


Bahkan dari pernyataan Dedi Efendi yang "Sesumbar " dan meyakini bahwa perizinan proyek tersebut akan segera keluar, dalam waktu dekat, karena merasa memiliki dan adanya campur tangan Orang Dalam (Ordal) yang memang cukup berpengaruh. Tetapi tak mau menyebutkan siapa orang yang di maksud.


“Tenang broo, izinnya sedang kita proses dan kita sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, kita urus juga dibantuin sama orang dalam juga yang memang berpengaruh, tapi maaf saya enggak bisa buka siapa itu,” bebernya sombong



(Red/Yanto) .