![]() |
Rabu, 30 Juli 2025.
KABUPATEN TANGERANG - Sosok seorang Kepala Desa (Kades) juga dituntut menjadi Problem Solver (pemberi solusi) atas segala persoalan yang dialami oleh masyarakatnya
Secara blak-blakan, Suja'i Abdul Hamid Amin, Kepala Desa Mekar Baru Kecamatan Mekar Baru berani mengambil langkah- langkah tersebut sebagai upaya mendamaikan mengingat kedua belah pihak merupakan warga masyarakatnya, dan juga sudah saling kenal," tegasnya (30/07/225)
"Alhamdulillah, tadi permasalahannya bisa di selesaikan dengan baik di kantor Desa Mekar Baru, dan kedua belah pihak telah sepakat berdamai dan tidak ada penuntutan secara hukum, " ucap Suja'i
"Selama perkara tersebut masih dalam kategori ringan maka permasalahan tersebut tidak perlu ke ranah hukum, cukup di selesaikan di Desa disaksikan oleh Bhabinkamtibmas dan perangkat Desa setempat.
Kedekatan sosok Kades Mekar Baru, Suja'i dengan masyarakat akan menjadi sarana untuk mengetahui problem dan penyelesaiannya.
Oleh karena itu untuk mendukung kinerja Kades Mekar baru, saat ini, Suja'i telah menginstruksikan agar segera mengefektifkan kembali Tiga pilar Pemerintahan Desa. Meliputi Kades/Lurah, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan Bintara Pembina Desa (Babinsa).
Disini peran Kades Suja'i harus mampu mendampingi masyarakatnya dalam rangka menciptakan stabilitas Desa. "Tidak boleh ada istilah Kades sedikit - sedikit pidana," ungkap Suja'i
"Jujur sasaran yang ingin saya capai diantaranya untuk memberikan pemecahan masalah (problem solving) secara ilmiah terhadap masalah dan hambatan - hambatan yang dihadapi
Disamping itu oleh aparatur Desa sebagai dasar dalam menyusun peraturan desa, sesuai dengan asas penyusunan peraturan Perundang-undangan yang baik sekaligus sebagai aspek kebijakan (policy) yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang," tegasnya
Aspek ini merupakan suatu rekomendasi ilmiah yang disusun berdasarkan penelitian normatif sehingga dapat dijadikan sebagai rujukan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Peraturan Daerah tentang pedoman penyusunan dan mekanisme penyusunan peraturan Desa yang jadi pedoman sebagai payung hukum bagi seluruh aparatur Desa di Kecamatan Mekar baru,"pungkasnya
.
(Red/Yanto).