![]() |
Kamis, 24 Juli 2025.
KABUPATEN SERANG - Berawal wakaf tanah sawah yang diberikan Kaiman untuk kepentingan sebuah tempat ibadah yaitu, Musholla Baiturohman di kampung Nagara, Desa Cijeruk RT.05/01, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang seluas 640 M2 yang merupakan tanah sawah dengan No. Sertifikat 28.01.16.04.5.00018 Kepada masyarakat Kampung Cijeruk.
Peristiwa tersebut diceritakan langsung oleh salah satu keluarga Alm. Kaiman kepada Awak Media yang merasa hal ini perlu diluruskan (24/07/2025)
Namun seiring berjalannya waktu terjadilah kesepakatan tanah wakaf tersebut terjadi rislah senilai Rp.128.000.000,- (Seratus Dua Puluh Delapan Juta) kepada Siman Said oleh Dulkanan pada hari Sabtu, 22 Maret 2025 lalu.
Setelah melalui kesepakatan bersama dan dibelikan lagi oleh Dulkanan sebidang tanah dengan luas 1280 M2 yang letaknya di Kampung Nagara, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang
Sementara warga setempat, khususnya pihak keluarga Almarhum sempat curiga dan mempertanyakan terkait Amanah berupa tanah wakaf tersebut, kini digunakan atau diperuntukan sebagai apa ? Anehnya sampai saat ini entah kemana dan untuk apakah tanah tersebut tidak ada kejelasan yang pasti," terangnya
Arpali, satu dari Ahli waris dari Kaiman kepada Awak media mengatakan,”Kita pihak keluarga hanya ingin tahu bagaimana terkait tanah tersebut, Karena itu merupakan Amanah dari keluarga kami,"jelasnya
Kita perwakilan keluarga Alm. Kaiman juga siap untuk bermeditasi tentang tanah tersebut, jika tanah wakaf kakek kami telah di alih fungsikan, yang penting jelas, kita cuma ingin tahu saja demi ungkap kebenaran tanah tersebut," terangnya
Dari keterangan Dulkanan yang merupakan ASN dibagian Satpol PP di Kecamatan Kibin saat ditemui Awak media di kantornya mengatakan, Jika terkait tanah wakaf milik Alm. Kaiman yang ada di lokasi Kampung Nagara, benar adanya, kemudian terkait masalah rislah tanah wakaf itu tidak diperjual belikan tetapi itu rislah dan ada pergantian tanah lainnya,"ucapnya
Lalu saat ditanya soal keberadaan pergantian tanah tersebut kini dimana lokasinya ? Dulkanan hanya menjawab ada lokasinya, tetapi tidak diberitahu titik lokasinya dan ini menimbulkan kecurigaan dan tanda tanya besar ?
Merasa penasaran tim Awak Media mencoba mencari tahu dan mendatangi kediaman H. Gojali yang merupakan Tokoh masyarakat yang mengetahui dan mengerti terkait tanah wakaf tersebut. Menurutnya, terkait rislah tersebut memang di perbolehkan tetapi harus resmi dan ada izin dari Kementrian Agama," jelasnya
"Saya juga sudah mendengar tentang adanya tanah wakaf Alm. Kaiman warga Cijeruk yang kini telah beralih fungsi, bahkan diatasnya sudah ada bangunan permanen," terangnya
Lihat sendiri disitu kini sudah ada 4 bangunan permanen, dan memang itu lokasinya tanah wakaf Alm. Kaiman, seharusnya pihak ahli waris diajak musyawarah terlebih dulu jika memang pihak Desa maupun Kecamatan ingin merislah tanah tersebut, dan ada bukti - bukti pendukung lainnya, jika memang belum ada sertifikatnya, harus diurus dulu ke Kementerian Agama dan BWI (Badan Wakaf Indonesia), "Jangan malah ini seperti adanya permainan para oknum Calo tanah, demi sebuah kepentingan pribadi," terangnya.
"Padahal secara aturan, kalau tidak ada izin dari Kementerian Agama maka sanksi hukumnya bagi pelaku penggelapan tanah wakaf tersebut jelas, 3 tahun penjara dan denda sebesar 500 juta," pungkasnya
(Red/Yanto)