-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Saling Klaim Tanah di Tenjo Berujung Laporan Polisi, Pemilik Tanah Laporkan Dugaan Perusakan Pagar

Jumat, 06 Maret 2026 | 17:41 WIB Last Updated 2026-03-06T10:41:56Z

 



Realitanews.co.id | Bogor, 6 Maret 2026 — Perselisihan kepemilikan tanah yang terjadi di Desa Cilaku, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, berujung pada laporan polisi. Seorang warga bernama Arik Minasari melaporkan dugaan tindak pidana perusakan pagar panel yang berdiri di atas tanah miliknya.


Laporan tersebut disampaikan langsung ke Polres Bogor pada Jumat (6/3/2026) dengan terlapor berinisial M.Z. yang diketahui bekerja di PT MAU yang berada di wilayah Tenjo, Kabupaten Bogor.


Arik Minasari datang ke Polres Bogor didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Inuar Gumay & Partner, yakni Inuar Epindi, S.H. dan Taslim Wirawan, S.H.


Kuasa hukum pelapor menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian.


“Alhamdulillah hari ini laporan klien kami telah diterima oleh Polres Bogor. Laporan tersebut terkait dugaan perusakan pagar panel yang diduga dilakukan oleh saudara M.Z.,” ujar kuasa hukum.


Menurut pihak pelapor, tindakan perusakan tersebut dilakukan tanpa hak, padahal tanah yang dimaksud memiliki dasar kepemilikan yang jelas. Tanah tersebut, kata mereka, diperoleh dari hasil pembelian kepada almarhum Jamsari selaku ahli waris.


Kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk upaya mencari keadilan atas tindakan yang dianggap merugikan kliennya.


“Klien kami merasa dirugikan atas tindakan perusakan pagar tersebut. Oleh karena itu, untuk mendapatkan keadilan, klien kami menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian,” jelasnya.


Saat ini pihak pelapor berharap agar aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Red).