![]() |
Foto : Surat Edaran tentang Pembinaan Disiplin terkait Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila |
Senin, 4 Agustus 2025.
KOTA TANGERANG - Wali Kota Tangerang, H.Sachrudin mengeluarkan Surat Edaran tentang Pembinaan Disiplin terkait Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila.(04/08/2025)
Surat Edaran dengan Nomor : 22575 tahun 2025 ini ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Kota Tangerang yang dikeluarkan oleh Wali Kota Tangerang pada 18 Juli 2025 lalu
Dalam Surat Edaran tersebut, orang nomor Satu di Kota Tangerang ini mengimbau kepada seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemerintahan Kota Tangerang untuk memberikan edukasi kepada pegawai (bawahannya) yakni :
# Upaya Pencegahan Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila.
Untuk itu, pimpinan agar melakukan atau membangun komitmen dengan cara :
Mendorong setiap pimpinan di lingkungan Pemkot Tangerang untuk membangun komitmen dalam upaya pencegahan dan penanganan dalam hal terjadinya Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila di lingkungan Pemkot Tangerang, termasuk penegakan Kode Etik dan penegakan Disiplin.
Lalu, setiap pimpinan agar melakukan pembinaan, seperti melakukan Internalisasi dan sosialisasi pada lingkungan unit organisasi terkecil mengenai Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila.
Melakukan Internalisasi dan sosialisasi paling kurang pada lingkungan unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama mengenai penegakan Kode Etik dan penegakan Disiplin.
Melakukan mekanisme pencegahan Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila di lingkungan organisasinya dengan cara: memberikan keteladanan (sebagai role model), melakukan pengawasan terhadap Pegawai di bawahnya. Dan, membangun komitmen pencegahan Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila termasuk pemberian sanksi dan tindakan, guna memastikan pegawai untuk mematuhi ketentuan mengenai Kode Etik dan Disiplin.
Kemudian dapat bersikap Responsif terhadap adanya pengaduan dugaan Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila di lingkungan unit kerja serta menindaklanjuti pengaduan tersebut.
“Setiap Pegawai di lingkungan Pemkot Tangerang agar meningkatkan kepekaan dan kesadaran dalam hal menghindari dan/atau mencegah serta melaporkan apabila terjadi dugaan atau perbuatan Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila,” papar H. Sachrudin yang dikutip dari Surat Edaran
Sementara itu, Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin ketika dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat apakah ada oknum pegawai yang masuk dalam dugaan tindakan tersebut, namun hingga berita ini ditayangkan, Wali Kota Tangerang belum menjawab,
(Red/Yanto)