Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Semarak Hari Kemerdekaan Samsat Balaraja Bagikan Reward Bagi Masyarakat Taat Pajak

Selasa, 05 Agustus 2025 | 22:24 WIB Last Updated 2025-08-05T15:24:44Z
Foto : Samsat Balaraja membagikan hadiah berupa bingkisan pada warga yang membayar pajak


Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
‎Selasa, 5 Agustus 2025.


Samsat Balaraja membagikan hadiah berupa bingkisan pada warga yang membayar pajak, baik pajak tahunan atau pajak lima tahunan.


Kepala UPTD Samsat Balaraja Dr. Ali Hanafiah menyampaikan,  reward yang diberikan merupakan bentuk apresiasi terhadap masyarakat yang taat pajak khususnya wilayah Kabupaten Tangerang dan  umumnya masyarakat Banten yang membayar pajak kendaraan di Samsat Balaraja.


"Kami membagikan hadiah (bingkisan) sebagai bentuk Reward (penghargaan) pada masyarakat yang rutin (taat pajak) baik pajak tahunan atau lima tahun," ujar Ali, Selasa (5/8/2025).


Selain itu menurut Ali, hadiah yang diberikan juga merupakan  upaya  mengapresiasi dan memberikan pelayanan yang baik pada masyarakat taat pajak. 


"Kami ingin memberikan kepuasan pada masyarakat yang taat pajak dan diharapkan  berdampak pada peningkatan jumlah kesadaran bagi pembayar pajak.


"Sesuai arahan Pak Gubernur Andra Soni, ini sudah kewajiban kita untuk memberikan penghargaan serta pelayanan yang baik untuk masyarakat khususnya bagi yang taat pajak. Semoga dengan langkah ini akan meningkatkan kesadaran bagi masyarakat untuk terus membayar pajak kendaraannya," jelas Ali.


Ali juga menyebut bahwa pihaknya setiap tahun selalu membagikan hadiah berupa bingkisan bagi para pembayar pajak. 


"Di momen tertentu seperti HUT RI, HUT Banten, bahkan setiap hari jumat (Jumat Berkah) kami membagikan atau menyediakan makanan berupa coffee break seperti air mineral, kopi dan makanan ringan bagi masyarakat pembayar pajak," pungkas  Ali.


Momen Terbaik 


Ali Hanafiah menjelaskan bahwa, Pergub No 285 tahun 2025 tentang pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor berlaku mulai 1 Juli sampai dengan 31 Oktober 2025.


"Kami  menghimbau masyarakat Tangerang untuk menggunakan momen terbaik ini dimana masyarakat hanya membayar satu  tahun pajak berjalan bagi yang menunggak dan bagi yang tepat waktu, kami akan berikan reward berupa  doorprice di momen hari kemerdekaan tahun ini," ucapnya.


Di sela-sela pelayanan kepada masyarakat wajib pajak, Ali Hanafiah menyerukan semangat persatuan dalam rangka menyambut HUT RI ke 80 tahun 2025.


"Mari kita sambut bulan agustus ini dengan semarak kemerdekaan dalam rangka meningkatkan nasionalisme dan patriotisme kita sebagai warga negara indonesia dan membayar pajak tepat waktu adalah salah satu sikap cinta tanah air khususnya demi  kemajuan Provinsi Banten tercinta," tandas Ali.



(Red)