Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

5 Orang Tersangka Pelaku Pemerkosa Anak di Bawah Umur, Berhasil di Ringkus Tim Jajaran Polsek Mauk Polresta Tangerang

Jumat, 26 September 2025 | 16:57 WIB Last Updated 2025-09-26T09:57:30Z

 

5 orang tersangka atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur

Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
‎Jum'at, 26 September 2025.


KABUPATEN TANGERANG - Unit Reskrim Polsek Mauk Polresta Tangerang meringkus 5 orang atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Kelimanya masing-masing berinisial ZA (17), N (18), AF (19), MF (22) dan MB (24).


Kelimanya mengakui telah melakukan perbuatan pemerkosaan dan pencabulan kepada seorang gadis yang masih duduk di bangku sekolah kelas 1 SMP. 


Dalam keterangan Pers nya Kapolsek Mauk AKP Subarjo, mengatakan, Para tersangka ditangkap di berbagai lokasi berbeda," katanya Jumat (26/09/2025). 


Dirinya menjelaskan, Jika peristiwa nahas tersebut terjadi pada Jumat (05/09/2025) sekitar jam setengah Satu dini hari di sebuah lapangan di Desa Kondang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. 


Kronologisnya, pada awalnya korban dijemput oleh salah seorang pria yang diduga pacar dari korban ke tempat tongkrongan. Namun korban kemudian ditinggal di tempat nongkrong tersebut, karena sang pria yang diduga pacar korban tiba - tiba dihubungi oleh orang tuanya untuk segera pulang atau ada urusan keluarga," jelasnya. 


Namun kemudiannya, korban yang saat itu masih asyik nongkrong, tiba - tiba dibawa ke areal lapangan oleh seorang teman nongkrong (red para tersangka) Dan di lokasi itu lah, kemudian korban dicekoki minuman keras hingga korban mabuk dan lemas. Hingga pada saat itulah para tersangka dengan leluasa memperkosa dan mencabuli korban secara bergantian,"tegasnya. 


"Mirisnya setelah itu, korban tampak tak berdaya ditinggal begitu saja oleh para tersangka di lokasi kejadian," terang Subarjo. 


Hingga ke esok harinya, orang tua korban mendapat informasi bahwa anaknya ditemukan terkulai lemas tak berdaya di lokasi tersebut. Kemudian dibantu oleh warga setempat, korban diantar ke rumah neneknya.dan dihadapan orang tua dan neneknya, korban menceriakan peristiwa yang terjadi dan di alaminya. 


Mapolsek Mauk yang mendapat laporan tersebut langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hal itu sesuai dengan arahan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. 


Setelah dilakukan pemeriksaaan, dan olah tempat kejadian perkara (TKP) Jajaran kepolisian segera mengidentifikasi para tersangka termasuk keberadaan mereka. Lalu melakukan pengejaran dan berhasil meringkus para tersangka di berbagai tempat berbeda," ungkap Kapolsek Mauk AKP Subarjo,


"Kini guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan para tersangka kini dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 81 UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,"pungkasnya




(Red,/Yanto)