![]() |
mantan Kepala Desa Kohod, Arsin & Ujang Karta, mantan Sekretaris Desa Kohod |
Senin, 29 September 2025.
SERANG - Pengadilan Negeri Serang akan menggelar sidang Perdana kasus pagar laut Tangerang. Empat dari tersangka dalam kasus pemasangan pagar laut di perairan Tangerang segera segera menghadapi persidangan. Selasa besok (30/09/2025)
Keempatnya adalah mantan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip; mantan Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta; dan Dua Advokat Septian Prasetyo serta Candra Eka Agung Wahyudi.
Perlu diketahui jika sebelumnya Arsin Cs telah resmi dititipkan Kejaksaan Tinggi Serang ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B, Kotabaru, Serang, Banten. Keempatnya ditempatkan di Dua kamar berbeda berukuran 8x6 meter bercampur dengan tahanan dan narapidana kasus Pidana Umum.
Dari Informasi yang diterima Awak Media, "Mereka disatukan juga dengan para tahanan kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum seperti maling, kasus judi Online dan lainnya," kata sumber terpercaya yang dikutip dari media Tempo
Di rutan Serang tersebut tidak ada ruangan khusus untuk tersangka kasus korupsi, dan di dalam rutan yang berpenghuni 520 tahanan dan napi itu terdapat 2 blok untuk laki - laki dan perempuan. Serta ada 14 kamar dan 3 di antaranya dihuni sekitar 25 tahanan dan Napi perempuan.
"Arsin Cs menempati kamar berpenghuni 20 orang per kamar dengan napi dan tahanan pidana umum. Mereka tidur di matras lantai dengan Satu kamar mandi di dalam untuk beramai - ramai,"jelasnya
Arsin Cs sendiri bisa berbaur dengan para tahanan lain dan ikut juga kegiatan olahraga senam sepekan sekali. Namun, tetap dalam pengawasan petugas. Mereka juga belum mengikuti kegiatan pembinaan karena masih berstatus tahanan.
"Mereka masih menunggu persidangan, terlihat ngobrol, membeli makanan di kantin menerima kunjungan dari keluarganya," terang narasumber
Sementara itu, Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Doni Saputra mengatakan keempat tersangka akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang besok (30/09)
Untuk para Jaksa penuntut di antaranya dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan Kejaksaan Tinggi Banten," kata Doni terpisah.
Sedangkan untuk berkas perkara Arsin Cs telah dilimpahkan ke PN Serang pada 23 September 2025 lalu dan teregistrasi dengan Nomor perkara : 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg. Dan sesuai dengan Sistem informasi pengadilan telah menjadwalkan sidang Perdana akan berlangsung pada Selasa, 30 September 2025 dengan majelis hakim diketuai oleh Hasanuddin dan 2 hakim anggota yakni Arwin Kusmanta dan Ewirta Lisa," terangnya.
Sementara dari Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa ada 3 indikasi yang masuk unsure tindak pidana korupsi dalam perkara ini.
# Yang Pertama : Adanya dugaan penerimaan suap atau gratifikasi dalam penerbitan sertifikat
# Yang Kedua : Dugaan pemalsuan dokumen untuk mengurus 263 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan laut Desa Kohod.
Dari jumlah itu, tercatat 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perorangan, dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM)
# Yang Ketiga : Perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan Negara
(Red/Yanto)