![]() |
Foto : Papan Informasi Kegiatan |
Selasa, 2 September 2025.
Disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan:
Rekonstruksi jalan adalah kegiatan peningkatan struktur jalan yang harus didasarkan pada rencana teknis yang telah ditetapkan dan diawasi oleh penyelenggara jalan atau penyedia jasa.
Menekankan bahwa selama pelaksanaan konstruksi, penyelenggara jalan wajib menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas, serta fungsi bangunan utilitas.
Dan disebutkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 13/PRT/M/2011 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan,
Menyediakan standar pelayanan minimal yang harus dipenuhi, termasuk Aspek kenyamanan lintasan dan regulasi lainya yang pada prinsipnya rekonstruksi jalan di tujukan untuk mengembalikan atau meningkatkan kondisi pelayanan jalan yang berdampak pada kenyamanan pengguna
CV HANAN PUTRA PRATAMA adalah kontraktor pelaksana kegiatan Rekonstruksi Ruas jalan provinsi Banten Tigaraksa - Maja titik lokasi kegiatan desa Cisoka kecamatan Cisoka kabupaten Tangerang dengan sumber anggaran biaya dari APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2025 sebesar Rp.7 761 631 000,- (tujuh milyar tujuh ratus enam puluh satu juta enam ratus tigapuluh satu ribu rupiah),
Di lokasi kegiatan ketua FMC bersama jajaran anggotanya dalam melaksanakan fungsi sosial kontrol mengatakan,
"Dari kegiatan pengupasan jalan yang di awali pembobokan seluruh ruang badan jalan yang lebarnya sekitar enam meter,
Ruas badan jalan di bobok keseluruhannya, sementara pengupasan yu ang kedalamannya terkesan minum juga di khawatirkan penyelesaiannya terjadi beda tinggi, antara jalan baru dan jalan lama, dan itu terjadi di setiap sambungan,
Dengan kondisi jalan yang sudah hancur karena bobokan alat berat aja sudah cukup mengganggu, ini satu bukti pola kerja yang tidak sesuai standarisasi rekonstruksi jalan, karena kenyamanan lintasan kendaraan, baik kendaraan R 2 maupun R4, apalagi volume lintas kendaraan setiap hari cukup padat, kemacetan cukup panjang, keresahan pengguna jalan dan warga masyarakat sekitar kurang di pertimbangkan," ujar Ketua FMC , yang biasa di sapa Gacon
Masih kata ketua FMC, "Antrian kemacetan hingga berjam jam di anggap kurang di perhatikan pada saat jam tertentu, dengan kondisi lintasan jalan satu ruas lebar sekitar tiga meter, dengan penerapan buka tutup lintasan, tanpa ada pendampingan institusi kepolisian maupun maupun dishub dan Pol PP, bahkan petugas parkir dari swadaya masyarakat sekitar juga tidak dilengkapi fasilitas Radio panggil walki talki, bahkan anggaran pengaturan lalu lintas juga di duga Fiktif.
Kurangnya kelengkapan peralatan parkir sistim buka tutup lintasan menimbulkan kemacetan yang berkepanjangan, apalagi kondisi ruas jalan yg sudah hancur karena keseluruhan lokasi yang terkena rekonstruksi jalan, ruas badan jalan sudah di hancurkan denga cara di bobok, fungsi kenyamanan lintasan terganggu,
"FMC ikut hadir dalam setiap rangkaian kegiatan dimaksudkan Agar penyelesaian pengecoran jalan Rigiet beton bisa mencapai hasil sesuai ketentuan standarisasi yang di bakukan, minimal ketinggian jalan yang baru di rekondisi dan yang lama tingginya sejajar dengan jalan lama sebagai lanjutan yang tidak terkena rekondisi, tidak menimbulkan beda tinggi, agar kenyamanan dan keamanan lintasan kendaraan bisa terpenuhi, di situlah pentingnya fungsi pengawasan dari dinas terkait dan konsultan, jangan seperti pelaksanaan kegiatan sekarang ini, konsultan dan pengawasan jarang nampak, apalagi memberikan arahan teknik kepada para pekerja yang merupakan sub kontraktor dari CV HANAN PUTRA PRATAMA pelaksana kegiatan yang sistim pembayarannya di borong kan per item kegiatan, mulai dari merangkai besi konstruksi, pengamparan beton dan jenis kegiatan yang berkaitan lainya, yang volume tiap segmen sekitar 100 meter,
"Termasuk sub kontraktor pelaksana kegiatan juga di khawatirkan cuma mengejar percepatan penyelesaian, yang di nilai kurang menjaga kualitas, tidak memenuhi standar tehnik sesuai dengan ketentuan yang di bakukan," ujar ketua FMC, "Gacon"
"Atas dasar pelaksanaan yang kami anggap janggal, FMC dalam waktu dekat akan melayangkan surat ke UPT dinas Bina marga provinsi Banten yang di tembuskan ke dinas PUPR, Kejati dan Inspektorat provinsi Banten, agar fungsi pengawasan dari dinas terkait dan konsultan berjalan sesuai fungsi dan serapan anggaran, masyarakat tidak di rugikan secara mutu dan kualitas, pemerintah atau negara tidak di rugikan secara anggaran," Tegasnya
Guna mengoptimalkan fungsi sosial kontrol, agar tata kelola anggaran pemerintah bisa sesuai harapan dan rencana dalam waktu dekat FMC akan melayangkan surat ke UPT BINA MARGA provinsi Banten, untuk sinkronisasi RAB dan Bestek, sesuai standar tehnik dan ketentuan yang sudah di bakukan dalam kontrak kerja," imbuhnya,
(Red)