Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Ungkap Adanya Pratik Maladministrasi Pemerintah Kabupaten Tangerang, Pada Kasus Pengurukan Anak Sungai di Kecamatan Kronjo

Rabu, 24 September 2025 | 08:03 WIB Last Updated 2025-09-24T01:03:50Z

 

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait kasus penimbunan anak sungai di Kecamatan Kronjo


Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
‎Rabu, 24 September 2025.


KABUPATEN TANGERANG  -  Temuan team Ombudsman Republik Indonesia (RI) yang secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait kasus penimbunan anak sungai di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, jelas memperlihatkan dan semakin mengungkap adanya Malad Administrasi dan dugaan pelanggaran hukum dalam praktik pengurukan aliran sungai oleh pengembang sehingga berdampak langsung terhadap kehidupan sosial ekonomi warga setempat


Hal tersebut disampaikan Ahmad Suhud selaku Direktur Eksekutif Lembaga BP2A2N Provinsi Banten kepada Awak Media. (23/09/2025) 


"Laporan yang dibacakan kemarin di Desa Muncung itu mengungkap adanya, Kasus Pengurukan Anak Sungai di Kecamatan Kronjo dan secara gamblang telah terjadi du Wilayah Kabupaten Tangerang dan team Ombudsman RI membongkar adanya Malad Administrasi," ujarnya


 "Ini lucu dan sangat Aneh tapi Nyata"  Ada sungai di Kabupaten Tangerang diuruk tapi Dinas terkait seolah tak ada yang tahu dan tutup mata," ucapnya


Pertanyaannya, Hipotesisnya apakah ini individu dengan individu atau memang di situ ada alat Negara yang bermain, nah ini tentunya nanti Pemerintah Kabupaten Tangerang diminta memperketat fungsi pengawasan dan penegak hukum harus berani mendalami lebih lanjut,” imbuhnya


Fenomena pengurukan sungai Kali Malang, Muara Selasih dan Kali Gunung Kanjen yang berlokasi antara Desa Muncang dan Kronjo, Kabupaten Tangerang, yang saat ini sedang berlangsung tak banyak yang tahu. Padahal aktivitas ilegal tersebut diduga dilakukan oleh pengembangan," terang Suhud.



Dari penelusuran team Ombudsman saja telah menemukan bahwa aliran anak sungai sepanjang 4–5 kilometer dengan lebar 6–15 meter telah ditimbun secara sepihak oleh kontraktor pengembang, serta data Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang juga menunjukkan, berdasarkan Citra Drone pada bulan Agustus 2024, area yang ditimbun masih berupa badan air, yang seharusnya tidak dapat disertifikasi sebagai hak milik," tuturnya


Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam tata kelola pertanahan di Kabupaten Tangerang. Pengurukan yang dilakukan tanpa izin, tanpa ganti rugi yang layak, jelas melanggar hukum. Pemerintah daerah dan instansi terkait terbukti lalai dalam menjalankan kewajiban pengawasan, lihat dampaknya, kini produktivitas hasil tambak menurun drastis, pertanian terhambat, dan masyarakat jelas mengalami kerugian,"ujar Suhud. 


Pemerintah Kabupaten diminta memperketat pengawasan lintas sektor bersama Dinas Bina Marga dan SDA, Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Dinas Perikanan, serta Inspektorat, pasalnya praktik penguasaan sumber daya air oleh pihak swasta telah melanggar Pasal 5 dan Pasal 7 UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta mengabaikan hak konstitusional warga sebagaimana tercantum dalam UUD 1945," ungkap Suhud.


Kehadiran Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten bersama team, yang kemarin di lokasi menyampaikan laporan tersebut kepada Bupati Tangerang, Drs H. Moch.Maesyal Rasyid, didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Yayat Ahadiat, serta Kepala DBMSDA Kabupaten Tangerang Iwan Firmansyah, Kapolresta Tangerang Kombespol Indra Waspada, sekaligus menjadi bahan tindak lanjut baik dari sisi layanan pertanahan maupun dugaan adanya tindak pidana


Direktur Eksekutif Lembaga BP2A2N Banten mencatat ada beberapa hal penting, Pertama Bupati Tangerang harus berkomitme, memastikan saluran air sungai tersebut berfungsi kembali secara optimal, serta melakukan pengawasan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” tegasnya.


Selanjutnya, Pengembang wajib mengikuti prosedur perizinan yang berlaku, termasuk AMDAL dan PBG. Jika memang melanggar, harus ada sanksi tegas, karena pengelolaan sumber daya air adalah kewajiban Negara dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak.

Kasus penimbunan anak sungai di Wilayah Kecamatan Kronjo menjadi catatan penting bahwa lemahnya pengawasan tata ruang bisa berdampak besar pada perekonomian masyarakat,"tutur Suhud


Memang kini sungai yang sebelumnya rata dengan tanah Urugan kini telah diangkat kembali sebagai, tetapi tak sesuai dengan kondisi awal.


“Yang diuruk itu kini telah dibongkar lagi. Lantas Apakah ini sudah seperti awal ? Tentu saja tidak. Tetapi apakah ini juga sudah ada progresnya, progresnya mana ? Itu Aset Negara, kok bisa diuruk sedemikian rupa tanpa ada yang tahu, lalu aliran air yang diuruk hampir 4 kilometer dengan lebih dari 20 hingga 10 meter kedalam.


Tinggal kini kita semua berharap dan menanti Action Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Penegak Hukum dalam menyelesaikan persoalan tersebut,"pungkas Ahmad Suhud kesal



(Red/Yanto)