-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Akibat Ulah Oknum Kades Pasang Spanduk Sengketa, Ahmad Suhud Minta Kadis DPMPD dan Camat Cisauk Membinanya

Senin, 13 Oktober 2025 | 12:04 WIB Last Updated 2025-10-13T05:04:15Z

 

Banner atau Spanduk yang bertuliskan "Perhatian tanah ini dalam Sengketa tidak diperjualbelikan


Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
‎Senin, 13 Oktober 2025.


KABUPATEN TANGERANG - Oknum Kepala Desa inisial S di wilayah Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang, dianggap tak paham soal pemasangan Banner atau Spanduk yang bertuliskan "Perhatian tanah ini dalam Sengketa tidak diperjualbelikan TTD Oknum Kades tersebut


Namun tanpa dasar hukum yang jelas sehingga wawasan dan pengetahuan serta keilmuan oknum Kepala Desa tersebut perlu dipertanyakan (13/10/2025).


Bagaimana bisa seorang Oknum Kepala Desa tersebut memasang spanduk yang bertuliskan "Perhatian tanah ini dalam Sengketa tidak diperjualbelikan TTD Oknum Kades tersebut " 


Tetapii tanpa adanya dasar yang jelas apapun, dan tidak ada dokumen yang menjadi pendukung berdasarkan Surat apapun, "ungkap Ahmad Suhud


" Kemarin, ,ketika digelar pemaparan dilokasi tersebut dan Oknum kades tak mampu menunjukkan bukti - bukti secara ril tentang keabsahan kepemilikan dari lahan tersebut 


Ahmad Suhud yang juga Aktivis Kabupaten Tangerang serta Direktur Eksekutif LSM BP2A2N Provinsi Banten menyayangkan sikap dan Kinerja oknum Kepala Desa di wilayah Cisauk tersebut


"Ini jelas memperlihatkan kinerja nya bukan berdasarkan fakta yang ada, melainkan hanya berdasarkan Pesanan, dan berdasarkan penelusuran serta investigasi Tim BP2A2N, Oknum Kades tersebut diduga adalah adik dari inisial SS yang mengklaim bahwa lahan tersebut miliknya tanpa memperlihatkan dasar hukumnya,"terangnya


Ahmad Suhud minta kepada Kepala Dinas DPMPD Kabupaten Tangerang dan juga Camat Cisauk selaku pembina untuk kembali membina oknum Kepala Desa model seperti itu, "ucapnya


Lihat saja, Saat di gelar pembahasan dilokasi di wilayah Kecamatan Cisauk yang juga dihadiri oleh kami. Atas nama pemilik memperlihatkan bukti kepemilikan yaitu Sertifikat hak Milik (SHM) dengan NIB 28.04.000111040.0 dengan Luas 5.811M2 dengan pemegang hak RN,KM,TBK,KML,TBAB dan RH,Namun dari pihak SS yang diwakili oleh Oknum Kades yang juga adik dari pada SS dan keluarga tanpa membawa bukti satu lembar apapun, yang dapat dijadikan acuan, hal ini tentu dianggap jelas ketidak pahaman oknum Kades tersebut," tuturnya


Kami minta kadis DPMPD kabupaten Tangerang dan Camat Cisauk untuk membina oknum kades tersebut agar bekerja lebih profesional dan segera mencopot spanduk tersebut karena hanya mempermalukan dirinya sendiri sebagai Kepala Desa agar tentunya menjadi harapan masyarakat kedepannya


"Jujur saja, ,saya secara pribadi Malu punya oknum kades seperti itu," tandas Suhud. mengakhiri



(Red/Yanto)