Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Kuasa Hukum Kades Tobat Kecamatan Balaraja, Bantah Adanya Tuduhan Dugaan Pengrusakan

Jumat, 17 Oktober 2025 | 13:30 WIB Last Updated 2025-10-17T06:30:12Z

 

Kepala Desa Tobat Bersama Kuasa Hukum H. Endang Suherman dari JWS & PARTNERS Law Office


Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
‎Jum'at, 17 Oktober 2025.


KABUPATEN TANGERANG - Kepala Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang H. Endang Suherman membantah tuduhan yang menyebut dirinya melakukan pengerusakan mushola.


Melalui Tim Kuasa Hukumnya Pemerintah Desa Tobat dari JWS & PARTNERS Law Office, Jakarta, H. Endang Suherman menerangkan dengan detail, atas tindakan pembongkaran dilakukannya, karena menang akan dilakukan pembangun ulang tempat ibadah tersebut," ucapnya


"Tidak benar jika disitu ada pengrusakan, yang ada hanyalah proses pembongkaran untuk segera dibangun ulang menjadi sebuah mesjid seluas 2.300 meter persegi," kata salah seorang kuasa hukum Jony Wijaya Sinaga, SH, CLA, CTAP, CTL, CLI, C.Me, CCD, (17/10/2025). 


Diterangkan jika nantinya masjid tersebut akan diberi nama Mesjid Agung At-Taubah. Sedangkan untuk lahan dan bangunan pun sudah diwakafkan ke Yayasan Mesjid Agung At-Taubah semua," terang Jony


"Itu bukti niat baik dari pak Kades. Lahan dan bangunan diwakafkan untuk kepentingan umat dan kepentingan orang banyak," ujarnya. 


Jony juga menerangkan, dapat disebut unsur tindak pidana sebagaimana Pasal 406 dan/atau Pasal 410 KUHP, bahwa pengrusakan apabila dengan sengaja melawan hukum merusak properti yang dirusak milik orang lain, kemudian dilakukan dengan tanpa hak. 


Sedangkan yang dilakukan pak Kades adalah pembongkaran bukan pengrusakan. Properti yang dibongkar pun adalah berada di tanah milik aset Pemerintah Desa Tobat,"tuturnya. 


Pernyataan Jony yang menyebutkan lahan tersebut sudah sah milik Pemerintah Desa Tobat berdasarkan Berita Acara Serah-Terima Aset dari Pemkab Tangerang ke Pemerintah Desa Tobat Nomor : B/00.2.3.2/0106.1/BPKAD/2024. Serta berdasarkan Putusan Perdamaian _(Acte van Dading)_ di Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 207/Pdt.G/2022/PN TNG, tanggal 21 Juni 2022.


"Pak Kades ini hanya melaksanakan kewajiban untuk melakukan penataan. Sesuai putusan hukum, lahan ini sudah sah kalau tanah yang berada di Bekas Terminal Sentiong Balaraja merupakan milik aset Pemerintah Desa Tobat," terang Jony 


Pembongkaran yang dilakukan oleh Kades Tobat juga bukan atas intensi pribadi. Melainkan dalam kapasitas jabatannya sebagai Kepala Desa demi kepentingan Masyarakat Desa Tobat dan sekitarnya,"ujarnya.


Terlebih, rencana penataan dan pembangunan sudah tertuang dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tobat Tahun 2024. Sehingga apa yang dilakukan Kepala Desa tersebut memiliki landasan dasar hukum yang jelas serta berdasarkan asas musyawarah mufakat, mengingat RKPDes dibuat dan disahkan melalui proses musyawarah Desa," tuturnya. 


Terkait adanya pelaporan tentang Kades Tobat ke Polda Banten dengan Nomor LP Polda Banten No: LP/B/339/IX/SPKT II.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN, Tanggal 03 September 2025,


Jony mengaku sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Kami hormati proses hukum, dan klien kami juga sudah 2 kali dimintai keterangan disana," ujarnya. 


Menurut Jony, disana (red.Polda -Banten) Kades Tobat ditanya mengenai soal ada atau tidaknya pemberitahuan sebelum dilakukan pembongkaran.


Dan dijawab, Sejak pertengahan Juni 2024, Pemerintahan Desa Tobat sudah menyampaikan dan melayangkan Surat pemberitahuan pengosongan kepada para pihak Pedagang Kaki Lima (PKL) serta kepada Pihak Pengurus DKM Mushola yang berada dilokasi tanah Pemerintah Desa Tobat pada awal Juli 2025. Lalu proses pembongkaran atau pengosongan lahan pun, dilaksanakan setelah adanya kesepakatan dalam musyawarah tersebut


Pernyataan senada juga disampaikan Karjan SH, selaku pengacara Kades Tobat lainnya kepada Awak media. "Peristiwa pembongkaran tersebut juga sudah dimediasikan oleh Bupati Tangerang. Permintaan maaf pun juga sudah diterima.


"Tapi mengapa masih dilaporkan ? Saya meminta agar semua pihak tetap menghormati langkah Kepala Desa Tobat. Sebab, yang dilakukan Kades Tobat dalam kapasitas jabatan. Sehingga mestinya, kebijakan tidak bisa dipidanakan. Kalau pun tidak terima dengan kebijakan, langkah hukumnya adalah gugatan di PTUN,"terangnya


Makanya kami mengklarifikasi agar masyarakat tidak mendapat informasi yang salah. Kami pun tetap membuka diri untuk berdialog, berdamai. Asalkan dilakukan dengan cara dan itikad baik," jelas Karjan SH


"Hubungan Pak Kepala Desa dengan warga juga baik - baik saja, harmonis, rukun dan tidak ada masalah apapun, kenapa masih ada saja oknum yang berusaha memanfaatkan kemelut tersebut," tandasnya. 


Selain Jony dan Karjan, Tim Kuasa Hukum Pemerintah Desa Tobat dari JWS & PARTNERS Law Office, Jakarta, adalah Kristin Julita Prieny, SH, CTL, C.Me, Imam Setiadi, SH, Jericho Mandahari, SH, CBLC, C.M., CTL, dan Reza Nicholas Simangunsong, SH, C.Med.



(Red)