Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

larangan liput Pada Wartawan Dalam Acara Kundapil Ke 6, Zulfikar Anggota DPR I Komisi XII Fraksi Demokrat Hadir Di GYOKAI Indonesia Kompeten

Selasa, 28 Oktober 2025 | 16:22 WIB Last Updated 2025-10-28T15:57:46Z


Kabarberitabanten.com | Tangerang - Acara Kundapil Ke 6 masa sidang 1 tahun 2025-2026 Dapil Banten 3 Kota Tangerang, Kab Tangerang, Kota Tangerang Selatan yang dihadiri oleh Zulfikar H.SH, Anggota DPR RI Komisi XII Fraksi Demokrat di Gyokai Indonesia Kompeten yang beralamat di Perumahan Pesona Desa Jengjing, sangat mencengangkan wartawan yang berniat untuk meliput kegiatan tersebut dihalangi oleh seseorang yang mengaku sebagai karyawan Gyokai yaitu gopur dan para petugas keamanan Gyokai Indonesia Kompeten, Selasa (28/10/2025) Sore.



Ada apa dengan acara Zulfikar anggota DPR RI Komisi XII Fraksi Demokrat sampai acara tersebut para petugas keamanan melarang untuk meliput, para wartawan yang akan meliput kegiatan tersebut bertanya tanya 



Salah satu petugas keamanan yang bertugas pada saat di Temui wartawan yang hendak meliput mengatakan 


" Mana undangannya pak , kami diperintah pak chif untuk mensterilkan area , siapa pun yang datang harus ada surat undangan," Ucapnya.


sambung gopur yang mengaku sebagai karyawan Gyokai Indonesia Kompeten 



" Saya karyawan sini hanya menjalankan tugas dari atasan saya pak Agus yang akan masuk harus ada undangan," Ujarnya.


Padang jelas diatur dalam Undang - Undang Republik Indonesia 

Nomor 40 Tahun 1999 

Tentang Pers


Dengan Ketentuan Pidana 

Pasal 18 

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja 

melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi 

pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan 

pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 

Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)