Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Rakor Pembentukan Posbankum Desa dan Kelurahan di Buka Langsung Oleh Bupati Tangerang

Kamis, 30 Oktober 2025 | 14:05 WIB Last Updated 2025-10-30T07:05:06Z

 

Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan Se - Kabupaten Tangerang


Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
Kamis, 30 Oktober 2025.


KABUPATEN TANGERANG -Bertempat di Aula Pendopo Bupati Tangerang, Jl. Ki Samaun Kota Tangerang, Bupati Tangerang, Drs. H. Moch Maesyal Rasyid membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan Se - Kabupaten Tangerang


Dalam sambutannya, Bupati Tangerang, mengatakan bahwa pembentukan Posbankum di Desa dan Kelurahan merupakan langkah sebuah strategis untuk mendekatkan juga menguatkan layanan akses hukum serta keadilan sampai dengan tingkat Pemerintahan desa/kelurahan.(30/10/2025) 


“Dibentuknya Posbankum di tingkat Desa/Kelurahan ini merupakan langkah strategis untuk mendekatkan dan memperkuat akses layanan terhadap keadilan di Indonesia khususnya bagi masyarakat kita yang akan ditangani bantuan hukumnya, gratis karena sudah dibayar oleh Pemda atau Kementerian,” ungkap Maesyal Rasyid


Dia menandaskan bahwa Posbankum Desa/Kelurahan ini juga bertujuan untuk memberikan layanan bantuan hukum yang mudah dan terjangkau sekaligus menjadi wadah penyelesaian hukum dan pendampingan hukum bagi masyarakat yang sedang menghadapi persoalan - persoalan hukum.


“Jadi nanti kalau ada masyarakat yang menghadapi persoalan - persoalan yang berkaitan dengan hukum bisa dibantu oleh Posbankum, enggak perlu bayar karena Pemda sudah mengalokasi anggaran itu. Dan bila memang ada masyarakat yang membutuhkan nanti akan dibantu dan didampingi oleh Posbankum ini,” tandasnya


Posbankum Desa/Kelurahan akan diintegrasikan dalam pos pelayanan terpadu sebagai bagian dari lembaga kemasyarakatan Desa. Untuk itu, pembentukan Posbankum tersebut juga harus bener-benar diatur secara jelas sesuai regulasi yang telah ditetapkan, baik oleh Desa, Kelurahan maupun Pemerintah daerah.


“Posbankum Desa/Kelurahan ini diintegrasikan dalam pos pelayanan terpadu sebagai bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa. "Jadi ini bagian daripada lembaga kemasyarakat Desa yang pembentukannya diatur melalui peraturan Desa atau Keputusan Kepala Desa,” imbuhnya


Pihaknya pun terus mendorong desa dan kelurahan yang belum membentuk Posbankum untuk berkoordinasi dengan kecamatan masing-masing. Selain itu, pihaknya juga meminta semua pihak menguatkan sinergi dan dukungan secara aktif agar Posbankum desa/kelurahan yang dibentuk benar-benar memberikan manfaat yang nyata bagi seluruh masyarakat yang membutuhkan


“Jadi total yang sudah 176 dan saya mohon sekali lagi, dukungan dan peran aktifnya dari semua pihak. Kenapa kita harus berbuat dan memfasilitasi ini karena kepentingannya untuk rakyat kita, untuk masyarakat yang perlu bantuan hukum, dibantu dan gratis,” pungkasnya




(Red/Yanto)