![]() |
Rp 13,2 T Uang Negara Berhasil Diselamatkan dari Korupsi |
Senin, 20 Oktober 2025.
Jakarta — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi dan kebanggaannya kepada Jaksa Agung beserta jajaran atas keberhasilan menyelamatkan uang negara sebesar Rp13,25 triliun dari kasus korupsi di sektor minyak kelapa sawit.
Prabowo menegaskan, capaian besar ini merupakan bukti kerja keras dan keteguhan aparat penegak hukum yang harus terus dilanjutkan tanpa keraguan.
“Saya sampaikan penghargaan kepada Kejaksaan. Terima kasih. Tapi saya ingatkan, masih banyak tugas kita. Jangan surut, jangan malas, jangan menyerah,” ujar Prabowo dalam acara Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara pada perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya di Kejaksaan Agung RI, Senin (20/10).
Presiden menekankan besarnya dampak sosial dan ekonomi dari dana yang berhasil dikembalikan ke kas negara. Menurutnya, uang senilai Rp13 triliun itu dapat digunakan untuk merenovasi lebih dari 8.000 sekolah, membangun sekitar 600 kampung nelayan modern, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas.
Prabowo juga menyoroti bahwa kekayaan alam bangsa selama ini terlalu lama dieksploitasi oleh segelintir pihak, sementara rakyat kecil tidak menikmati hasilnya.
“Hasil bumi dan air diambil, dikeruk, dibawa ke luar negeri. Rakyat kita sampai kesulitan minyak goreng berminggu-minggu. Ini sangat kejam, tidak manusiawi,” tegasnya.
Bertepatan dengan satu tahun masa jabatannya sebagai Presiden, Prabowo menilai pengembalian uang negara tersebut sebagai pertanda baik, yaitu bahwa negara benar-benar hadir membela kepentingan rakyatnya.
“Ini kerja yang mulia. Kita harus selamatkan kekayaan bangsa. Indonesia sangat kaya, dan kalau kita kelola dengan berani dan benar, kita akan cepat bangkit,” ujarnya.
Prabowo juga menyerukan dengan penuh semangat kepada seluruh jajaran Kejaksaan Agung agar terus menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan mengejar kekayaan negara yang diselewengkan.
“Saya greget. Kalau bisa, kita kejar lagi kekayaan-kekayaan itu. Jangan takut, jangan malas,” pungkasnya.
Kasus korupsi di sektor minyak goreng bermula dari praktik manipulasi kewajiban pasokan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) pada awal 2022. Sejumlah perusahaan besar lebih memilih mengekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya untuk meraup keuntungan lebih tinggi dari harga internasional, yang saat itu mencapai US$1.628 per ton atau sekitar Rp23,6 juta, jauh di atas harga domestik Rp14.250 per liter.
Dalam penyidikan, Kejaksaan Agung menemukan adanya pemberian gratifikasi kepada pejabat Kementerian Perdagangan untuk memuluskan izin ekspor. Akibatnya, pasokan minyak goreng di pasar domestik menipis dan harga melonjak tajam.
Sebanyak 17 entitas korporasi dari tiga grup besar — Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group — dinyatakan bersalah dalam putusan kasasi Mahkamah Agung pada Oktober 2025. MA menjatuhkan pidana uang pengganti senilai total Rp17,7 triliun, dan menyatakan seluruh dana titipan sebesar Rp13,25 triliun dikembalikan ke kas negara.
Langkah tegas ini menandai era baru penegakan hukum ekonomi di bawah kepemimpinan Prabowo, dengan pesan moral yang jelas, yakni tidak ada lagi pihak yang tak tersentuh hukum.
(Red/Dian)