Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Serunya..,!!! Sidang Perdana Kades Kohod, Terkait Pembacaan Dakwaan

Rabu, 01 Oktober 2025 | 08:35 WIB Last Updated 2025-10-01T01:36:02Z

 

sidang perdana perkara dugaan korupsi pagar laut di perairan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang


Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
‎Rabu, 1 Oktober 2025.


SERANG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, akhirnya menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi pagar laut di perairan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,(30/09/2025) 


Namun pemandangan menarik terjadi, Kepala Desa (Kades) Kohod, Kabupaten Tangerang, Arsin yang asyik duduk di kursi pesakitan kini terlihat tanpa adanya pengawalan dari Pasukan Pengawal Kepala Desa atau PASPAMDES yang biasa selalu mengikutinya kemana pun pergi, 

tetapi kini didampingi oleh tim berjumlah 7 orang pengacara untuk membelanya.


Bahkan sejak pukul 09.30 WIB, Arsin sudah terlihat hadir dan duduk di kursi terdakwa pada ruang sidang utama. Tampak Arsin juga tak sendiri, dirinya bersama 3 terdakwa lainnya memakai masker dan rompi berwarna pink bertuliskan Tahanan Kejaksaan dan menunggu sidang dimulai.


Tepat Jam 10.05 WIB sidang pertama di ruang sidang utama, dibuka, dengan agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang yang dimuat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang.


Ke Empat terdakwa adalah Kepala Desa Kohod, Arsin; Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta; Septian Prasetyo; dan Chandra Eka Agung Wahyudi


Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati Banten dan Kejari Tangerang, membacakan surat dakwaan kepada Empat terdakwa. 


Adapun tim penuntut umum yang membacakan surat dakwaan adalah Irfan Sastra Dwi Putra, Rosandi, dan Erika.  Sidang sendiri dipimpin langsung oleh hakim Hasanuddin dengan hakim anggota Arwin Kusmanta dan Ewirta Lista.


Diketahui, para tersangka tersebut telah bersama - sama melakukan pemalsuan sejumlah dokumen tanah untuk permohonan hak atas tanah di kawasan yang dipagari di perairan Tangerang. Serta membuat dan menggunakan Surat Palsu berupa Girik, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah, Surat Keterangan Pernyataan Kesaksian, hingga Surat Kuasa Pengurusan Sertifikat atas nama warga Desa Kohod.


Surat - surat tersebut digunakan oleh Arsin Cs untuk mengurus penerbitan sebanyak 263 SHGB ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dari Desember tahun 2023 hingga November tahun 2024 


Lalu Kementerian ATR/BPN juga menemukan dari 263 tersebut, terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan, serta masih ditemukan juga 17 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan tersebut.


Ke Empat nya terindikasi tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut serta adanya penerimaan suap atau gratifikasi dalam penerbitan sertifikat dan atau perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara


Kini ke Empatnya sudah di lakukan penahanan di Rutan Serang untuk dapat mengikuti dan menjalani proses persidangan selanjutnya.



(Red/Yanto)