![]() |
| H. Retno Juarno SH, selaku Ketua LSM KOMPAK-TRB (Komunitas Masyarakat Pemberantas Korupsi) |
Rabu, 22 Oktober 2025.
KABUPATEN TANGERANG - H. Retno Juarno SH, selaku Ketua LSM KOMPAK-TRB (Komunitas Masyarakat Pemberantas Korupsi) menyayangkan dan menilai ada sebuah pemberitaan salah media Online terkait adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) pada pelaksanaan proyek pengadaan langsung (PL) di Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang terkesan tendensius dan tidak berdasar
Bahkan pada narasi tersebut ditulis jika sejumlah kontraktor pelaksana proyek mengeluhkan adanya dugaan pungutan sebesar Rp.600.000 per paket kegiatan yang dilakukan oleh oknum pejabat Kecamatan Kresek. Padahal fakta lapangan berbanding terbalik
Apalagi dengan dalih untuk “Pengkondisian” pemberitaan agar kegiatan tersebut berjalan tanpa sorotan publik.Ini terkesan lucu dan seperti "Menepuk air di dalam mangkok sendiri," ujar Retno Juarno (22/10/2025)
Menanggapi kabar pemberitaan sepihak tersebut H. Retno Juarno mengaku geram dan meminta klarifikasi terhadap munculnya pemberitaan sepihak tersebut, karena ini sudah menimbulkan asumsi buruk pada jajaran instansi pemerintah tersebut
Lalu apakah media yang memberitakan tersebut juga tidak pernah hadir dan silahturahmi ke pemerintah Kecamatan Kresek, ini lucu dan unik, bagai membuka aib diri sendiri,"turut Retno Juarno
Sementara itu Camat Kresek, Eka Fathussidki, S.STP, menyatakan bahwa seluruh proses pelaksanaan kegiatan pengadaan langsung di Kecamatan Kresek dilaksanakan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan aturan turunannya.
“Kami dengan tegas menyatakan, tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun yang dilakukan oleh pihak Kecamatan terhadap rekanan atau pelaksana kegiatan proyek. Seluruh proses dilakukan secara transparan, akuntabel, dan diawasi oleh Inspektorat serta tim pengawasan internal,” ujar Camat Kresek.
Kami pihak Kecamatan Kresek menyayangkan beredarnya berita yang tidak melalui proses konfirmasi langsung kepada pihak kecamatan sebelum diterbitkan. Hal ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat serta mencoreng nama baik institusi pemerintah yang tengah berupaya menjalankan program pembangunan dengan baik.
“Kami menghormati kerja pers sebagai mitra kontrol sosial, namun kami berharap agar pemberitaan tetap berpegang pada asas keberimbangan dan konfirmasi, sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik,” lanjut Camat Kresek
Perlu diketahui selama ini Pemerintah Kecamatan Kresek selalu berkomitmen untuk terus memperkuat sistem transparansi publik melalui mekanisme laporan terbuka dan koordinasi lintas lembaga, termasuk Inspektorat, Dinas terkait, dan aparat penegak hukum, guna memastikan setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai aturan tanpa adanya penyimpangan.
“Kami terbuka bagi siapa pun, termasuk media dan masyarakat, yang ingin menanyakan atau mengawasi jalannya kegiatan proyek. Silakan datang langsung ke kantor Kecamatan agar mendapatkan data dan klarifikasi resmi,” pungkasnya.
"Atasnama Pemerintah Kecamatan Kresek, Saya menegaskan bahwa pemberitaan yang beredar saat ini bersifat sepihak dan belum terkonfirmasi secara resmi. Oleh karena itu, pihaknya berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh Issue yang belum terbukti kebenarannya, dan bersama - sama menjaga kondusivitas wilayah demi kelancaran pembangunan di Kabupaten Tangerang," pungkasnya
(Red/Yanto)
