![]() |
sidang dakwaan perdana Kades Kohod |
Rabu, 1 Oktober 2025.
SERANG - Terungkap dengan jelas pada pembacaan sidang dakwaan perdana Kades Kohod telah dengan sengaja merekayasa penerbitan dokumen untuk mengurus sertifikat laut. Ikut melibatkan pejabat Badan Pertanahan Nasional (01/10/2025)
Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip didakwa telah menjual lahan laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Dirinya bersekongkol dengan 3 terdakwa lain, yakni Sekretaris Kades Kohod Ujang Karta, pengacara Septian Prasetya, dan Candra Eka Agung Wahyudi.
Dalam penyampaiannya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten, Faiq Nur Fiqri Sofa menjelaskan bahwa penjualan lahan tersebut terjadi pada pertengahan tahun 2022 hingga Januari 2025,"jelasnya
"Keempat terdakwa diketahui telah mengubah status lahan perairan Desa Kohod seolah - olah merupakan sebuah lahan daratan milik warga.
"Kemudian terdakwa Arsin selaku Kepala Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang tersebut menawarkan tanah pinggir laut yang ada patok-patok bambu," kata Jaksa Faiq di depan majelis hakim dalam sidang perkara yang diketuai Hakim Hasanuddin.
Lahan perairan tersebut seolah - olah darat kemudian ditawarkan Arsin kepada Deny Prasetya Wangsa dari PT. Cakra Karya Semesta. Lalu tawaran tersebut kemudian disampaikan kepada Nono Sampono selaku Direktur PT Cakra Karya Semesta," kata jaksa Faiq.
Tetapi Sdr. Nono Sampono, menolak tawaran itu dengan alasan tanah tak memiliki Surat keabsahan Sertifikatnya. Pasca penolakan itu munculah sosok Hasbi Nurhamdi. Yang kemudian membujuk Arsin agar bersedia membuat dokumen syarat penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan iming - iming imbalan sebesar Rp. 500 juta, "terangnya
"Sedangkan syarat yang dimaksud adalah Surat Keterangan Tanah Garapan (SKTG) atas nama masyarakat, Nomor Obyek Pajak (NOP) hingga SPPT-PBB, seolah -olah tanah atau lahan tersebut adalah daratan. Padahal, lokasi yang hendak di Sertifikatkan merupakan wilayah lautan.
Oleh terdakwa Arsin lantas bergerak mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dari penduduk setempat. Tapi sayang masyarakat yang namanya masuk dalam daftar pemohon itu hanya dimanfaatkan identitasnya saja. Padahal permohonan itu fiktif, "jelas Jaksa Faiq
Berbekal itu lah, Kades Arsin berani menerbitkan 203 Surat Keterangan Tanah Garapan (SKTG) pada 20 Juni 2022 dengan total luas 300 hektar. Belakangan diketahui PT Cakra Karya Semesta membeli lahan seluas 300 hektar tersebut dengan harga Rp 10 ribu per meter atau total Rp 33 miliar," tegasnya.
Melihat peluang tersebut, Arsin kemudian mencetak dokumen SKTG dengan menggunakan komputer dan printer milik Sekretaris Desa Ujang Karta.
Dokumen yang sudah dicetak lalu diserahkan kepada Hasbi Nurhamdi untuk diuruskan NJOP dan SPPT-PBB ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten (Bapenda) Tangerang,"paparnya:
Proses itu berjalan mulus setelah Arsin menemui Kepala Bidang PBB Bapenda Kabupaten Tangerang Dwi Candra Budiman. Bapenda lalu menerbitkan 203 SPPT-PBB. “Penerbitan dilakukan seakan - akan tanah laut tersebut sudah dibayar pajaknya,” kata Faiq.
Dalam Sidang dakwaan tersebut juga mengungkap peran dan keterlibatan Septian Prasetyo dan Chandra Eka Agung Wahyudi. Keduanya diketahui membantu pengurusan dokumen tambahan seperti PM 1, Surat pernyataan kepemilikan, hingga Surat keterangan tanah untuk mempercepat penerbitan SHM,"ujarnya.
Untuk proses pengubahan status lahan tersebut berlangsung pada Juli sampai September 2024. Setelah selesai, Septian yang bertindak seolah sebagai pengacara warga Kohod, lalu menjalin kontrak perjanjian jual-beli dengan PT Cakra Karya Semesta.
Kades Arsin yang menerima imbalan dari Deny Prasetya Wangsa sebesar Rp 16,5 miliar., lalu membagikan uang tersebut, Rp 4 miliar di antaranya kepada warga Kohod yang namanya dicatut untuk penerbitan sertifikat dan masing - masing orang menerima sebesar Rp 10 juta.
Selebihnya senilai Rp.12,5 miliar dikuasai Hasbi. Uang itu dibagikan kepada 4 terdakwa dengan rincian: Arsin menerima Rp.500 juta, Ujang Karta Rp.85 juta, sedangkan untuk Septian dan Candra masing - masing Rp. 250 juta.
Menurut jaksa, lahan yang sudah dijual kepada PT Cakra Karya Semesta tersebut kemudian dialihkan kepemilikannya kepada perusahaan lain bernama PT Intan Agung Makmur dengan harga Rp 39,6 miliar.
Berkas dakwaan yang dibacakan jaksa dalam persidangan itu menyebut para terdakwa melakukan tindak korupsi. Dan keterlibatan mereka (red.Arsin Cs) terungkap dalam sidang dakwaan kasus pagar laut yang digelar di Pengadilan Negeri Serang
Dalam Surat dakwaan itu para terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Red/Yanto)