Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Aktivis Komeng, Mendesak Kejari Tangerang Mengusut Tuntas Dugaan Pemalsuan Struk BBM Sejumlah OPD dan Kecamatan

Selasa, 18 November 2025 | 19:28 WIB Last Updated 2025-11-18T12:28:58Z

 

Aksi unjuk rasa tunggal di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, oleh seorang Aktivis Komeng Abdul Rohman


Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
‎Selasa, 18 November 2025.


KABUPATEN TANGERANG – Aksi unjuk rasa tunggal di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, oleh seorang Aktivis Komeng Abdul Rohman cukup menyita perhatian publik (18/11/2025).


Dalam aksi dan orasinya, Komeng mendesak kepada Kejaksaan Negeri Tangerang, untuk segera menuntaskan penyelidikan dugaan pemalsuan struk BBM di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kecamatan di Kabupaten Tangerang.


Komeng menilai dugaan praktik manipulasi struk BBM itu jelas berpotensi merugikan Negara dan harus segera dibuka ke publik.


“Saya minta Kejari menindaklanjuti dan mengusut tuntas dugaan pemalsuan struk BBM, sebab sampai saat ini banyak masyarakat bertanya - tanya dan mulai meragukan kinerja dan sikap tebang pilih kasus di Kejari Tangerang,” ujarnya.


Aksi yang langsung direspons oleh perwakilan Kejari Tangerang dari bidang Intelijen, memastikan jika laporan pengaduan terkait dugaan pemalsuan struk BBM sudah masuk dan sedang dalam proses selanjutnya.


“Kami sudah menerima laporan ini dan sudah diterbitkan Surat Perintah (SP) sejak awal September. Setiap laporan pengaduan harus dicek terlebih dahulu kebenarannya sebelum dinaikkan ke tahap selanjutnya,” kata Ilham salah satu pejabat Kejari Tangerang.


Dirinya menjelaskan bahwa proses penanganan laporan tersebut membutuhkan waktu karena akan melibatkan sejumlah UPT, Kecamatan, serta pemeriksaan saksi, termasuk pelapor," ucapnya.


“Mohon maaf, Penyidik juga manusia, butuh waktu. Tapi kami tegaskan, setiap laporan pasti kami tindak lanjuti. Hasil akhirnya nanti akan disampaikan sesuai koridor hukum,” tegasnya.


"Saya juga meminta kepada pelapor untuk bersabar karena pemeriksaan lanjutan hanya dapat dilakukan setelah hasil pengecekan awal dinyatakan lengkap.


“Kami menghormati hak setiap warga untuk menyampaikan pendapat sesuai Pasal 28E UUD 1945. Silakan menyuarakan aspirasi, kami tindak lanjuti secara profesional,” ujarnya.


Dan pihak Kejari Tangerang, juga memastikan bahwa laporan Sdr. Komeng telah diterima, ditelaah, dan berada pada tahap proses di bidang Intelijen. “Ini sudah ditindaklanjuti.

Oleh karena itu, Kami sampaikan langsung agar tidak menimbulkan spekulasi,” tambahnya.


Sementara itu Komeng sendiri pun menerima dan menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. 



(Red/Yanto)