![]() |
Minggu, 2 November 2025.
TANGERANG SELATAN - Bantuan Hukum MHH PDM Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat sebanyak 31 perempuan korban KDRT di wilayahnya memilih menggugat cerai suami dari pada melaporkannya ke kepolisian.
Menurut keterangan Sekretaris MHH Alin Esa Priatna keputusan tersebut diambil karena mereka lebih menghendaki proses hukum yang cepat dibanding proses di kepolisian yang dinilai membutuhkan waktu panjang.(02/11/2025)
Alin merinci kekerasan yang dialami oleh puluhan korban KDRT tersebut bervariasi mulai dari kekerasan Fisik, Psikis sampai dengan Penelantaran Ekonomi.
“Tak satu pun dari mereka memutuskan untuk memproses kasus kekerasan ini melalui jalur pidana,” kata Alin kepada Awak media
Alin menambahkan para korban KDRT ini mendapatkan pendampingan hukum secara kolaboratif dari 3 organisasi saat mengajukan gugatan tersebut.
“Ketiga organisasi itu MHH Muhammadiyah Kota Tangerang Selatan, LBH Keadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) ‘Aisyiyah Kota Tangerang Selatan,” ungkapnya.
Menurut Ketua Posbakum Aisyiyah Tangsel Halimah Humayrah Tuanaya, keputusan para korban untuk menggugat cerai menunjukkan upaya mereka mencari keadilan dan perlindungan diri.
”Keputusan para perempuan ini menggugat cerai menunjukkan upaya mereka mencari keadilan dan perlindungan diri dari situasi KDRT yang mereka alami,” kata Halimah.
Ditambahkan Direktur LBH Keadilan, Nurbayu Susandra, mengatakan pihaknya memastikan proses hukum terhadap para korban KDRT berjalan lancar.
“Pendampingan ini adalah wujud komitmen organisasi dalam memberikan akses keadilan, khususnya bagi perempuan dan anak,” tutup Sandra.
Diketahui dari 31 korban 9 di antaranya telah secara resmi mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Mereka telah menjalani sidang pertama di luar gedung pengadilan, atau yang dikenal dengan istilah sidang keliling, bertempat di Balai Ratu Permai, Ciputat, Tangsel
(Red/Yanto)
