-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Gabungan Masyarakat JBL : Drama "Lenong" Perbup 12 Tahun 2022, Bukti Nyata Kurangnya Kepedulian Pemkab Tangerang Melindungi Rakyatnya

Sabtu, 29 November 2025 | 09:50 WIB Last Updated 2025-11-29T02:50:49Z

 


Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
‎Sabtu, 29 November 2025.


KABUPATEN TANGERANG – Masyarakat Kecamatan Jayanti dan Balaraja mengancam akan menggelar aksi demo di kantor Dishub Kabupaten Tangerang.


Rencana aksi besar besaran yang akan dilakukan oleh masyarakat yang mengatasnamakan Jayanti dan Balaraja Menggugat (JBM) itu, dipicu oleh tidak efektifnya Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang nomor 12 tahun 2022 tentang jam operasional kendaraan tambang.


Bahkan JBM menyebut, Perbup yang telah direvisi beberapa kali itu merupakan produk Perbup "Lenong" yang hanya sekedar mengugurkan kewajiban serta menghibur dan meredam aksi sesaat masyarakat


“Bak Drama Korea, efektif dijalankan dan bergerak sebentar jika ada korban jiwa dan viral di media sosial,” ungkap warga.


Rentetan Kecelakaan Maut mobil truk tanah yang juga melanggar Perbup 12 tahun 2022 di wilayah Kecamatan Jayanti - Balaraja dinilai memang benar tidak efektifnya Perbup yang diterbitkan pada era mantan Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar. Bahkan JBM sendiri menyebut itu merupakan salah satu bukti nyata kurangnya kepedulian Pemkab Tangerang melalui Dishub dalam melindungi rakyatnya.


Diketahui, beberapa hari lalu kembali sebuah kendaraan tambang yang melanggar Perbup :: 12 tahun 2022 itu juga telah menewaskan seorang pengendara roda dua warga Jayanti,


Menyikapi sejumlah peristiwa yang telah terjadi, Akhirnya JBM menyampaikan pernyataan sikap, diantaranya :


# Menolak Perbup Tangerang nomor : 12 tahun 2022 menjadi Perbup "Lenong" yang setengah hati dijalankan dan bergerak sebentar jika ada korban jiwa dan viral.


# Menolak dalil - dalil dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang yang terkesan mempertontonkan kelemahan Perbup 12 tahun 2022 tentang pembatasan waktu operasional mobil barang.


# Lemahnya Kadishub Kabupaten Tangerang dalam menggandeng atau melibatkan TNI, POLRI dan SATPOL PP serta pihak Kecamatan di wilayah masing- masing sebagaimana yang tertuang dalam pasal 8 Perbub 12 tahun 2022.


# Mendesak Kapolresta Tangerang untuk segera memerintahkan Sat Lantas untuk turun tangan membantu Pemkab Tangerang dalam melakukan penertiban Perbup tersebut dan menerapkan sanksi bagi para pelanggar sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.


Tujuan pernyataan sikap ini adalah, Penegakan sepenuhnya Perbup 12 tahun 2022 tanpa kompromi.



= Penindakan tegas terhadap pengemudi dan pengusaha armada truk yang melanggar aturan.


= Memperketat pengawasan dan penertiban jam operasional kendaraan bermuatan tanah, demi keselamatan masyarakat.


Kehadiran pihak Pemerintah Daerah, TNI dan Kepolisian untuk memberikan jawaban dan sikap resmi di hadapan masyarakat Kabupaten Tangerang, khususnya masyarakat Jayanti dan Balaraja




(Red/Yanto)