Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Ikatan Notaris Cilegon Gelar Seminar Hukum Transaksi Jual Beli Kapal dan Pembebanan Hipotek

Jumat, 14 November 2025 | 09:33 WIB Last Updated 2025-11-14T02:33:52Z

 

seminar nasional bertema “Hukum Transaksi Jual Beli Kapal, Pembebanan Hipotek, dan Prosedur Pendaftarannya”

Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
‎Jum'at, 14 November 2025.


Ikatan Notaris Cilegon akan menggelar seminar nasional bertema “Hukum Transaksi Jual Beli Kapal, Pembebanan Hipotek, dan Prosedur Pendaftarannya” pada Rabu, 10 Desember 2025, bertempat di Aston Boutique Hotel Cilegon.

Kegiatan ini terbuka untuk seluruh notaris dari berbagai daerah di Indonesia yang ingin memperdalam pemahaman mengenai aspek hukum dan teknis dalam transaksi jual beli kapal, serta proses pembebanan hipotek di sektor maritim.

Dua narasumber berkompeten akan hadir dalam kegiatan tersebut, yakni Rawat P. Gultom, S.T., M.Si, selaku Kepala Bidang SHSK KSOP Kelas I Banten, dan Capt. Bharto Budi Raharjo, M.Si, selaku Kepala KSOP Kelas I Banten. Keduanya akan membahas secara komprehensif mulai dari dasar hukum, tata cara pendaftaran, hingga praktik terbaik dalam penyusunan dokumen hukum terkait kapal.

Ketua Ikatan Notaris Cilegon Tabrani,S.H,M.Kn menuturkan bahwa kegiatan ini diharapkan menjadi ajang berbagi pengetahuan dan pengalaman antarpraktisi hukum, khususnya para notaris yang berperan penting dalam mendukung sektor maritim dan industri pelayaran.

“Kami ingin memberikan ruang bagi para notaris untuk memahami lebih dalam regulasi dan praktik hukum di bidang pelayaran. Seminar ini juga menjadi sarana untuk memperkuat sinergi antara notaris dan instansi maritim,” ujarnya.

Seminar ini juga menawarkan program early bird untuk peserta offline dan online dengan fasilitas eksklusif bagi peserta yang mendaftar lebih awal.

Bagi para notaris dan peserta yang berminat, pendaftaran dapat dilakukan melalui panitia Ikatan Notaris Cilegon sebelum kuota peserta terpenuhi.



(Asep Ikhsan Taufik)