![]() |
| Dedi Suherman, SH salah satu kuasa hukum dari Perkumpulan Paseba Tangerang Utara |
Selasa, 4 November 2025.
KABUPATEN TANGERANG - Dalam acara pembuktian Gugatan Tata Usaha Negara terkait jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Perkumpulan Paseba Tangerang Utara sebagai Penggugat menghadirkan alat bukti tertulis yang kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran administratif dan prosedural dalam pengangkatan Deden Apriandhi Hartawan sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Banten, hal ini diungkapkan oleh Dedi Suherman, SH salah satu kuasa hukum dari Perkumpulan Paseba Tangerang Utara di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta hari ini Selasa, (04/11/2025)
Dalam kesempatan sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Paseba menghadirkan kurang lebih 17 alat bukti tertulis terkait pelanggaran administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 3 Tahun 2020 Tentang Manajemen Talenta, di mana secara jelas membuktikan bahwa pengangkatan Deden Apriandhi Hartawan Menjadi Sekretaris Daerah Provinsi Banten telah melanggar aturan manajemen talenta dan asas - asas umum pemerintahan yang baik.
“Kami sebagai penggugat tentunya wajib membuktikan gugatan Tata Usaha Negara ini dengan menghadirkan pula alat bukti tertulis yang berhubungan dan mempunyai korelasi hukum dengan pelanggaran dalam pengangkatan pak Deden menjadi Sekda Banten, alat bukti yang dihadirkan ini cukup kuat untuk membatalkan pengangkatan Pak Deden sebagai Sekda Banten” terang dedi.
Dedi pun menegaskan bahwa Paseba sebagai bagian dari komunitas masyarakat di Banten mempunyai tugas dan amanah secara moral untuk mengawasi dan ikut serta menjaga tata kelola pemerintahan di Provinsi Banten agar selalu baik.
“Perlu kami jelaskan, kami menyampaikan gugatan terhadap pengangkatan Sekda banten ini bertujuan agar menjaga tata kelola pemerintahan di Provinsi banten selalu baik dan kami memiliki harapan yang besar terhadap pemerintahan Gubernur Andra Soni agar turut pula menjaga pemerintahan Provinsi banten ini menjadi pemerintahan yang bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme” pungkasnya.
(Red/Yanto)
