Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Terungkap ! Peran Oknum ASN Pemerintah Kabupaten Tangerang Jadi Kurir Narkoba Jaringan Lintas Provinsi

Jumat, 07 November 2025 | 09:27 WIB Last Updated 2025-11-07T02:27:12Z

 

Tersangka Kurir Narkoba Jaringan Lintas Provinsi

Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
‎Jum'at, 7 November 2025.


KABUPATEN TANGERANG - Pemandangan memilukan sekaligus memalukan tersaji di Mapolresta Tangerang. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AH (44), yang sehari-hari bertugas di Kantor Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, berdiri dengan wajah tertutup dan mengenakan baju tahanan oranye Nomor 02. Ia bukan tersangka kasus korupsi, melainkan bagian dari jaringan narkotika antar provinsi yang membentang dari Medan hingga ke Bali.(07/11/2025) 


Penangkapan ini adalah puncak dari sebuah pengembangan kasus yang dilakukan jajaran Polsek Panongan dan Polresta Tangerang.


 “Ini adalah hasil pengungkapan jaringan narkotika Medan -Tangerang -Bali. Kami bergerak ke Bogor dan berhasil menangkap 3 orang pria, salah satunya adalah oknum ASN ini,” tegas Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Indra Waspada, dalam konferensi pers


Memang awalnya dia mengelak, namun akhirnya mengaku jadi “ Kurir Kolektif ”


Walau di hadapan sorotan kamera Awak media, AH awalnya mencoba berkelit, bahkan terkesan berusaha membangun citra sebagai korban, bukan pelaku.


“Saya cuma pemakai, Pak. Kenal ganja sejak 2010, tapi baru setahun terakhir ini kencang - kencangnya,” ujar AH, mencoba meyakinkan petugas.


Namun, Kapolresta Indra Waspada tak langsung percaya. Setelah didesak, topeng AH akhirnya terbuka. Ia mengakui perannya lebih dari sekadar konsumen.


“Jadi gini, Pak… jadi kolektif sama teman - teman. Nanti saya yang jalan (red.mengambil dan mengedarkan),” akunya pasrah, ketika mengungkapkan modus operandinya sebagai kurir bagi lingkaran pertemanannya.


Kasus ini berawal dari penangkapan seorang pemuda berinisial J (19) di sebuah kontrakan di Panongan pada Sabtu, 25 Oktober lalu. Dari tangan J, polisi hanya menemukan 2 linting ganja. Namun, dari “ nyanyian ” J, polisi akhirnya berhasil memetakan jaringan yang jauh lebih besar.


Penyelidikan lalu mengarah ke Parung, Bogor, di mana AH, LK (24), dan IT (42) diringkus. Di sebuah rumah IT, disitu aparat kepolisian juga menemukan barang bukti setengah kilogram ganja siap edar.


Langkah tersebut tidak berhenti di situ, IT juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar besar berinisial AS di Deli Serdang, Sumatera Utara, yang kini menjadi buronan utama (DPO). Tetapi yang lebih mengejutkan lagi, IT juga telah berhasil mengirim sebanyak 35 paket besar ganja ke Denpasar, Bali, menggunakan jasa ekspedisi.


Kini, sang Abdi Negara, berinisial AH, harus menanggalkan seragam kebanggaannya dan bersiap untuk menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup, bersama 2 orang rekan lainnya. Mereka dijerat dengan Pasal : 114 ayat (2) UU Narkotika




(Red/Yanto)