![]() |
| Ahmad Suhud, selaku Direktur Eksekutif Lembaga BP2A2N Provinsi Banten |
Selasa, 23 Desember 2025.
KABUPATEN TANGERANG - Berdasarkan data Lembaga pengawas layanan publik Ombudsman Republik Indonesia mencatat ada 232 laporan Maladministrasi dari penyelenggara layanan publik di Provinsi Banten selama tahun 2025 ini.
Namun anehnya dari Ratusan laporan tersebut, paling banyak berasal dari Kabupaten Tangerang. Sedikitnya 14,8 persen laporan berasal dari wilayah tersebut, lalu disusul oleh Kota Serang sebanyak 15 persen, Kabupaten Serang 15,2 persen, Kabupaten Lebak 10,8 persen, Kota Tangerang yang juga 10,8 persen, Kabupaten Pandeglang 8 persen, dan Cilelgon 5,1 persen.
Sementara dalam siaran pers nya Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi menjelaskan, jika Maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses Administrasi pelayanan publik.
Tidak hanya itu, penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, tindakan diskriminatif, permintaan imbalan, juga masuk dalam kategori Maladministrasi ini.
Anehnya, hal itu tidak hanya dilakukan oleh Pemerintah, tindakan Maladministrasi juga dilakukan oleh BUMN, BUMD, BHMN maupun badan swasta atau bahkan perseorangan.
Hal tersebut juga disampaikan Ahmad Suhud, selaku Direktur Eksekutif Lembaga BP2A2N Provinsi Banten. Menurutnya, “Pelayanan publik yang lambat atau tidak efektif, seperti proses pengurusan surat yang berlarut - larut itu bisa masuk dalam katagori Maladministrasi,” tegasnya.
Dan tindakan Maladministrasi tersebut tentunya dapat memberikan kerugian kepada masyarakat. apalagi, jika terdapat unsur penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat, seperti korupsi atau nepotisme yang dengan jelas menimbulkan kerugian. Hal ini tentu tidak bisa dibiarkan. (23/12/2025)
“Mustinya, mereka selalu terbuka untuk menerima setiap aduan masyarakat yang merasa dirugikan atas pelayanan publik bukan sebaliknya,” ungkapnya.
Karena jelas substansi laporan yang paling banyak diadukan ke Ombudsman Banten adalah substansi Agraria/Pertanahan sebanyak 189 laporan. Kemudian disusul substansi Pendidikan sebanyak 139 laporan, substansi Kesejahteraan Sosial di peringkat ketiga dengan 96 laporan, substansi Kepegawaian 81 laporan, serta substansi Hak Sipil Politik sebanyak 68 laporan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak segan - segan memberikan laporan jika melihat, atau mengalami sebuah pelayanan publik yang dirasa tidak sesuai prosedur.
"Jangan takut jika perlu laporkan kepada kami, tentunya kami juga akan merahasiakan identitas pelapor,”pungkasnya.
(Red/Yanto)
