![]() |
| Rapat koordinasi terkait pelaksanaan jam operasional truk tambang jelang Natal 2025 dan tahun baru 2026 |
Jum'at, 19 Desember 2025.
KABUPATEN TANGERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bersama Forkopimda dan para pengusaha transporter menggelar rapat koordinasi terkait pelaksanaan jam operasional truk tambang jelang Natal 2025 dan tahun baru 2026.
Rapat tersebut dipimpin langsung Bupati Tangerang yang didampingi unsur Forkopimda, Wakil Bupati dan Sekda Kab.Tangerang di Aula Pondopo Bupati (20/12/2025)
Pada rapat koordinasi tersebut menghasilkan kesepakatan penghentian sementara kegiatan operasional truk pengangkut hasil tambang terhitung mulai tanggal 24 Desember 2025 sampai dengan tanggal 4 Januari 2026 di jalan protokol wilayah Kabupaten Tangerang.
"Sementara kami liburkan dulu operasional truk tambang menyambut Natal dan Tahun Baru, juga musim penghujan mulai tanggal 24 Desember 2025 sampai dengan 4 Januari 2026," ujar Maesyal Rasyid.
Bupati Tangerang juga menandaskan bahwa kesepakatan tersebut dilakukan untuk menjaga kondusifitas dan keamanan masyarakat, khususnya menjelang Natal 2025 dan tahun baru 2026. Pihaknya tidak melarang usaha para pengusaha transporter, tetapi diatur agar aktivitas pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan keamanan dan hak masyarakat untuk merasa aman di lingkungan mereka sendiri,"jelasnya.
"Kami atur supaya aktivitas pembangunan tetap berjalan dan aktivitas usaha bapak - bapak tetap bisa berjalan, dan warga masyarakat bisa nyaman, aman dan kondusif," tandasnya
Pihaknya pun mengimbau kepada seluruh pengusaha transporter untuk mematuhi aturan jam operasional dan spesifikasi kendaraan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang juga berkomitmen untuk terus menguatkan sinergi dan koordinasi dengan Kepolisian untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran yang memicu keresahan publik di masa mendatang demi kepentingan kita bersama,"tuturnya.
"Ke depan bapak - bapak harus mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, termasuk peraturan lalu lintas. Jangan sampai sopir tidak punya SIM, bak mobil truk melampaui batas, supaya tidak terjadi hal - hal yang tidak diinginkan di wilayah," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Hj.Intan Nurul Hikmah juga menegaskan bahwa keputusan penghentian sementara kegiatan operasional truk pengangkut hasil tambang tersebut diambil menyusul banyaknya laporan terkait kerusakan jalan yang masif akibat truk dengan tonase berlebih/overload, serta ketidakpatuhan sopir terhadap peraturan lalu lintas.
"Perwakilan dari pengusaha angkutan dan juga penerima bahan material sudah menyepakati, ingin mengikuti peraturan yang ditetapkan. Pada intinya, kalau kita sama - sama tertib, disiplin, sama - sama sadar dan berkomitmen, peristiwa atau hal - hal yang tidak diinginkan tidak akan terjadi," tandasnya
"Saya juga meminta semua pihak memegang teguh hasil kesepakatan yang telah di tandatangani bersama sehingga ketertiban dan kondusifitas wilayah, khususnya menjelang Natal 2025 dan tahun baru 2026 dapat terwujud.
(Red/Yanto)


