-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Penantian 9 Tahun Berakhir: Relokasi Warga Pasagi Kembang Resmi Tuntas di Masa Kades Suheli

Rabu, 10 Desember 2025 | 12:41 WIB Last Updated 2025-12-10T05:41:22Z

 

penandatanganan resmi surat pelepasan hak dan akta hibah dari PT RAS kepada warga 


Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
‎Rabu, 10 Desember 2025.


SINDANGHEULA – Sejak tahun 2016, persoalan relokasi warga Kampung Pasagi Kembang menjadi pekerjaan besar yang belum menemukan ujung. Puluhan warga harus meninggalkan tempat tinggal mereka akibat pengembangan kawasan oleh PT Rezeki Agung Sedaya Grup, namun kepastian terkait status lahan pengganti tak kunjung selesai.


Di masa kepemimpinan Kepala Desa Sindangheula, Suheli, proses panjang yang sempat terhenti kembali diperjuangkan. Selama bertahun–tahun, koordinasi terus dilakukan, hingga akhirnya tahun 2025 menjadi titik akhir dari penantian panjang warga.


Pada 19 November 2025, bertempat di kantor Kecamatan, dilakukan penandatanganan resmi surat pelepasan hak dan akta hibah dari PT RAS kepada warga yang terkena relokasi, sebanyak 13 orang. Acara ini dihadiri langsung oleh Direktur Utama PT RAS, H. Wawan Setiawan, sebagai bentuk komitmen perusahaan memenuhi hak masyarakat.


Nama–nama penerima lahan ini adalah:

M. Asman, Aslan, Hani, Rawi, Na’ah, Asmi, Siti Ainun, Sarip, Ranti, Eti Dahyati, Asiah, Saepudin, dan Jumnah.


Mereka adalah warga yang sejak sembilan tahun lalu menunggu kejelasan atas tanah tempat mereka kembali membangun kehidupan.


Hanya beberapa pekan setelah penandatanganan, tepatnya 9  Desember 2025, seluruh surat tanah resmi selesai diproses.


Di kediamannya, Kepala Desa Suheli menyerahkan langsung dokumen kepemilikan kepada 13 warga tersebut. Merekapun merasa bersyukur dan terharu atas perjuangan selama ini yang dilakukan warga dan pemerintah desa terutama kepala desa sindangheula Suheli, S.Kom.I.,MM. 



(Red/Agi)