![]() |
| Penyerahan Dana bantuan program Corporate Social Responsibility (CSR) kepada 214 Koperasi Desa |
Sabtu, 6 Desember 2025.
KABUPATEN TANGERANG - Akhirnya para pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), mulai dapat tersenyum lebar.
Bertempat di Hotel Yasmin, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Pemerintah Kabupaten Tangerang, secara resmi menyerahkan Dana bantuan program Corporate Social Responsibility (CSR) kepada 214 Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang dari total keseluruhan 274 Desa/Kelurahan (06/12/2025).
Kegiatan yang dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi Nasional dan Daerah, antara lain Wakil Menteri Koperasi dan UKM RI, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Gubernur Banten, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, serta Wakil Bupati Tangerang, Hj.Intan Nurul Hikmah.
Dalam penyampaiannya Bupati Tangerang, Drs. H. Moch.Maesyal Rasyid mengatakan, saat ini Kabupaten Tangerang memiliki 246 Desa dan 28 Kelurahan, seluruhnya telah membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai wadah dalam penguatan ekonomi kerakyatan.
Pada beberapa bulan lalu untuk tahap Pertama, CSR untuk koperasi yang telah diberikan sebanyak 60 KDKMP (16/10/2025) lalu. Dan pada saat ini, yaitu pada tahap Kedua, CSR kembali disalurkan kepada 214 KDKMP untuk permodalan.
”Jadi total yang telah disalurkan selama tahun 2025 ini sebanyak 274 Desa/kelurahan, dengan total keseluruhan anggaran sebesar Rp 27,4 Miliar, ini merupakan CSR dari para pengembang yang ada di Kabupaten Tangerang, salah satunya adalah PIK -2, ” kata Bupati Tangerang
Maesyal Rasyid, menyampaikan apresiasi serta terima kasihnya atas sinergi berbagai pemangku kepentingan dalam mendukung percepatan program Nasional di tingkat daerah, khususnya pada program KDKMP dan telah siap beroperasi sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat," ungkap Maesyal Rasyid.
Menurutnya Penyaluran CSR untuk KDKMP ini merupakan wujud komitmen nyata dalam rangka percepatan perputaran roda perekonomian di tingkat pemerintahan terkecil.
Dengan kehadiran KDKMP sebagai instrumen pemberdayaan yang memberi ruang bagi masyarakat desa dan kelurahan untuk lebih mandiri, produktif, dan berdaya saing,"ucapnya.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terus mendukung langkah strategis ini demi memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan," ujarnya
Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang juga secara resmi meluncurkan Aplikasi Mobile KDKMP Kabupaten Tangerang sebagai bagian dari transformasi digital pengelolaan koperasi Desa/kelurahan.
"Aplikasi ini diharapkan menjadi platform yang mempermudah proses administrasi, pelaporan, transparansi, serta pengawasan operasional KDKMP, sekaligus meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan koperasi," pungkasnya
Sementara itu Gubernur Banten, H. Andra Soni yang juga hadir menyampaikan apresiasi terhadap langkah progresif Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam mengembangkan ekosistem perekonomian Desa dan Kelurahan melalui KDKMP.
“Kehadiran 274 KDKMP yang kini telah siap beroperasi merupakan tonggak penting dalam mewujudkan kemandirian ekonomi di tingkat Desa dan Kelurahan.” ungkap Andra Soni.
Pihaknya juga menegaskan secara kelembagaan di Provinsi Banten sudah 100% pembentukan KDKMP dengan total kurang lebih sebanyak 1551. Dalam hal ini pihaknya juga akan terus mendukung setiap upaya yang mengarah pada penguatan ekonomi rakyat. Dia berharap aplikasi KDKMP yang nantinya bisa direplika oleh Daerah lainnya agar lebih tranparan dan akuntable,"jelasnya
“Inisiatif ini menjadi model baru bagi daerah lain. Dengan dukungan teknologi melalui Aplikasi KDKMP, tata kelola koperasi dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel sehingga manfaatnya benar - benar dirasakan masyarakat,” tuturnya
Dikesempatan yang sama Wakil Menteri Koperasi, Farida Farichah mengatakan kehadiran Jaksa Kejaksaan dengan programnya Jaga Desa bukanlah ancaman bagi pengurus KDKMP, tetapi menjadi tempat konsultasi agar dalam rangka pelaksanaan pengelolaan KDKMP dapat dikelola secara terbuka, dan transparan bagaimana pengelolaannya dan penggunaannya.
"Kehadiran Jaksa dengan programnya "Jaga Desa" bukanlah ancaman bagi para pengurus koperasi, tapi jadi mitra untuk konsultasi agar pelaksanaan pengelolaan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih dapat terbuka, dan transparan bagaimana pengelolaannya dan penggunaannya," tandasnya.
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani mengungkapkan bahwa sinergi antara Kejaksaan Agung dengan Kementerian Koperasi dan UKM diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) tentang Koordinasi dan Kerja Sama Dalam Rangka Pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di seluruh Indonesia.
"Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk mewujudkan efektivitas pengembangan Koperasi dan UMKM di seluruh Indonesia. Serta, melindungi dan menyelamatkan aset dan dana yang bersumber dari Pemerintah yang dialokasikan kepada Koperasi dan UMKM," jelas Reda
Saya juga menyampaikan pesan kepada seluruh pengurus Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih agar senantiasa mengedepankan aspek integritas, kehati-hatian dalam pengelolaan dana KDKMP tersebut
"Manfaatkan momentum ini untuk menggali ilmu sebanyak - banyaknya. Saya juga berpesan agar mengedepankan integritas dalam menjalankan tugas dan fungsi pengurus KDKMP. Serta, berhati-hati dan waspada dalam mengelola dana KDKMP," tegasnya
(Red/Yanto)
