-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Dana Desa Dipangkas Hingga 85 Persen, Banyak Kades Kecamatan Kronjo Mengeluh

Selasa, 27 Januari 2026 | 11:54 WIB Last Updated 2026-01-27T04:55:06Z

 

Sesi tanya jawab dalam acara Musrenbang Kecamatan Kronjo


Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
‎Selasa, 27 Januari 2026.


KABUPATEN TANGERANG -  Kebijakan pemerintah pusat memangkas transfer Dana Desa hingga 85 persen dari pagu anggaran menuai keluhan sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Tangerang. Pemangkasan tersebut dinilai berdampak serius terhadap keberlangsungan program pembangunan Desa yang telah direncanakan bersama masyarakat.


Hal itu disampaikan Arif CM, Kepala Desa Pagedangan Ilir Kecamatan Kronjo, yang mengungkapkan sebelum kebijakan pemotongan diterapkan, rata - rata Desa di Kabupaten Tangerang memperoleh Dana Desa sekitar Rp.1 miliar per tahun. Namun pada 2025 - 2026, dana yang benar - benar bisa dicairkan hanya berkisar Rp.200 juta hingga Rp.300 juta an,," jelasnya.


“Pada 2025 hampir semua Desa hanya bisa mencairkan Dana Desa 2 termin. Sisanya dipotong dan dialihkan untuk Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP),” kata  Arif CM dalam sesi tanya jawab dalam acara Musrenbang Kecamatan Kronjo (27/01/2026) 


Menurutnya, pemangkasan Dana Desa dilakukan secara Nasional untuk mendukung pembangunan gerai dan pengembangan produk KDMP. Program tersebut menggunakan skema pinjaman permodalan Desa dengan nilai antara Rp.500 juta hingga Rp.3 miliar, yang angsurannya direncanakan berlangsung selama 6 tahun.


Arif CM, menegaskan Pemerintah Desa pada prinsipnya tidak menolak Program KDMP. Namun di sisi lain, Desa juga memiliki kewajiban menjalankan program prioritas yang telah disepakati melalui Musyawarah Desa (Musdes).


“Desa setuju dengan KDMP, tetapi program hasil Musdes juga harus menjadi prioritas. Faktanya, banyak program tidak bisa berjalan karena anggaran sangat terbatas,” ujarnya.


Ia menjelaskan Dana Desa yang tersisa saat ini sebagian besar terserap untuk membiayai program mandatori dari Pemerintah Pusat, seperti penanganan stunting, pengentasan kemiskinan ekstrem, serta operasional posyandu. Kondisi tersebut membuat Desa hampir tidak memiliki ruang fiskal untuk pembangunan infrastruktur.


“Dengan Dana Desa yang hanya Rp.200 juta sampai Rp.300 juta an, praktis tidak ada ruang untuk pembangunan,” katanya.


Kades Pagedangan Ilir, juga menjelaskan, memang ada juga Desa yang sudah lebih dulu melaksanakan program pembangunan sebelum kebijakan pemangkasan Dana Desa diberlakukan. Pemotongan anggaran di tengah berjalannya program tersebut membuat sejumlah Desa terpaksa menanggung utang,"ungkapnya.


“Dana dipotong saat program sudah berjalan. Sementara Pendapatan Asli Desa tidak mungkin mencukupi untuk menutup kewajiban yang sudah terlanjur,” ucap Arif CM


Dirinya, memastikan jika kebijakan pemangkasan Dana Desa tetap diberlakukan, maka banyak program Desa yang telah disepakati dalam Musdes berpotensi gagal direalisasikan.


Kades Pagedangan Ilir kini hanya bisa berharap pemerintah pusat mengembalikan Alokasi Dana Desa sesuai amanat Undang - Undang Nomor : 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur Alokasi Dana Desa sebesar 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


“Kami berharap Dana Desa segera di kembalikan sesuai Undang - Undang dan tidak dipotong untuk program lain, karena dampaknya sangat merugikan Desa,” pungkas Arif CM mengakhiri




(Red/Yanto)