-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Diduga Limit Kontrak Pembangunan Pagar Masjid Darul Fallah Sudah Habis, Pekerjaan Masih Saja Berlanjut

Kamis, 01 Januari 2026 | 10:31 WIB Last Updated 2026-01-01T03:32:01Z

 

Proyek pembangunan pagar masjid darul falah

Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
‎Kamis, 1 Januari 2026.


Langsa Kota | Diduga limit kontrak kerja, pembangunan pagar masjid darul falah sudah habis. Pekerjaan masih saja berlanjut. Pantauan wartawan media online ini juga, bersama aktivis LSM bungoeng lam jaroe aceh di kota langsa. Adanya pekerjaan pembuat pagar tersebut, sampai saat ini belum rampung atau belum ada penyelesaian secara maksimal.


Jelas, pihak kontraktor pelaksana kangkangi sistem aturan hukum, peraturan presiden (perpres) nomor 16 tahun 2018 atas perubahan nomor 14 tahun 2021. Yang berbunyi, sanksi hukum untuk limit kontrak proyek dana pemerintah kota. Yang di langgar sangat beragam, mulai dari denda keterlambatan (1‰ atau 0,1% per/hari dari nilai kontrak), sanksi administratif (peringatan. Pembekuan/pencabutan izin, blacklist).


Tuntutan ganti rugi, hingga pidana jika ada unsur korupsi atau penggelapan. Dengan dasar hukum utama UU jasa konstruksi dan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah seperti perpres 16/2018 (dan perubahannya) dan PP 14/2021, memastikan akuntabilitas dan transparansi. Jenis sanksi hukum sanksi administratif :

Denda keterlambatan : 1‰ (satu per/mil) dari nilai kontrak/bagian kontrak, untuk setiap hari keterlambatan. Di atur dalam kontrak, peringatan tertulis. Penghentian sementara kerjaan, pembatasan kegiatan usaha dan/atau profesi.


Pencabutan izin usaha, daftar hitam (black list). Sanksi perdata/perdata : Tuntutan ganti rugi : Untuk menutupi kerugian negara/pemerintah akibat kelalaian, kewajiban perbaikan (remedial work) : Kontraktor wajib memperbaiki cacat tanpa biaya tambahan, sanksi pidana : Di berlakukan jika ada unsur pidana seperti korupsi, penggelapan anggaran. Atau pemalsuan dokumen terkait proyek.


Dasar hukum undang-undang nomor 2 tahun 2017, tentang jasa konstruksi. Peraturan pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2021 (tentang penyelenggaraan jasa konstruksi), peraturan presiden (perpres) nomor 16 tahun 2018. Tentang pengadaan barang/jasa pemerintah (beserta perubahannya, seperti perpres 12/2021).


Limit revisi kontrak, revisi nilai akhir kontrak akibat revisi (jika ada). Tidak boleh melebihi 10% dari harga kontrak awal, jika melebihi batas ini. Harus di lakukan pelelangan ulang/pengadaan baru. Prinsip utama, semua pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Harus menganut prinsip efisien. Efektif, transparan. Kompetitif, adil dan akuntabel.


Dan di lanjuti pula, dari tampilan plang papan nama kontrak kerja. Dugaan di tampilkan dengan secara tersembunyi, tidak di tampilkan secara publik terbuka. Berbunyi dalam tulisan plang papan nama kontrak kerja tersebut. Yaitu, otsus 2025. Pembangunan masjid darul falah (lanjutan) doka t.a 2025, nomor kontrak. 01/SP/DSIPD/X/2025, nilai kontrak. Rp.1.643.564.539.00,- volume. 1 kegiatan, pelaksana. Cv tunong jaya, pengawas. Cv utoh consultant, tanggal mulai. 29 oktober 2025, tanggal selesai. 27 desember 2025. Sumber dana, otsus aceh. Berasal dari, kantor dinas syariat islam dan pendidikan dayah kota langsa.


Dan pada sebelumnya juga, sempat pernah telah terjadi pemberitaan miring secara publik di media masa online ini. Juga media masa online lainnya, berjudul. Pemerhati Sosial Publik, Minta Dan Desak Pihak Kejati Aceh. Untuk Segera Usut Pelaksanaan Pembangunan Pagar Masjid Raya “Agung”, Yang Diduga Menantang. Seorang Kepala Tukang Bersama Pihak Pelaksana Kontraktor, Sewaktu Wartawan Media Ini Dan Juga Beserta Pihak Pemerhati Sosial Publik Aceh. Melakukan Konfirmasi, Dan Juga Tidak Sesuai Tertulis. Dalam Plang Papan Nama Kontrak Kerja, Dari Segi Nama Kegiatan. Dengan Kenyataan Di Lapangan, terbitan pada hari rabu 10 desember 2025 beberapa pekan lalu.


Namun, dalam pantauan wartawan media ini juga. Setelah habis limit kontrak kerja proyek pembangunan pagar darul falah itu, masih saja terlihat pekerja buruh kasar. Pembuatan rilif pagar, yang kasih saja beraktivitas melakukan pekerjaan proyek itu. Dini hari minggu 28/12/2025, sekitar pukul.09.30.wib.


Menurut oleh bung "zulfadli s sos i mm", yang sebagai dari pihak aktivis lembaga swadaya masyarakat (lsm) bungoeng lam jaroe aceh di kota langsa-aceh. Juga menyikapi dalam hal tersebut, dengan habisnya limit kontrak kerja. Pekerjaan proyek pembangunan masjid darul falah di kecamatan langsa kota kota langsa-aceh itu, tutur mengomentari dengan secara tegas. "Dengan habis limit kontrak kerja proyek pembuatan pagar tersebut, seharusnya pihak pelaksana rekanan kontraktor pihak ke 3 itu. Seharusnya mengikuti aturan tersebut di atas, jangan melakukan mengangkangi apa yang telah sudah di tetapkan. Dengan aturan perpres undang-undang nomor 16 tahun 2018, dan atas adanya perubahan undang-undang perpres nomor 14 tahun 2021.


Namun, hasil pantauan wartawan media ini. Apa yang telah di sampaikan, oleh pihak aktivis lsm bungoeng lam jaroe aceh di kota langsa. Masih terlihat adanya orang kerja, yang terkesan pihak pelaksana rekanan kontraktor tersebut. Tidak mengindahkan aturan tersebut, saya berharap kepada pihak kejaksaan tinggi aceh dan kejari langsa. Minta dan desak, untuk lakukan lidik dan sidik. Dugaan kasus, telah habis limit pekerjaan proyek pembuatan pagar masjid darul falah kota langsa. Yang menelan mencapai milyaran rupiah, dan juga pihak rekanan pelaksana kontraktor terkesan barat serta tidak ikuti aturan tersebut di atas". Pintasnya, oleh bung "zul" secara tegas. Minggu 28/12/2025, sekitar pukul.21.20.wib.



(Red)