![]() |
| Muhidin, DPC LIPAN HAM Kabupaten Tangerang |
Kamis, 8 Januari 2026.
KABUPATEN TANGERANG – Viral di berbagai media online terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum Ketua RT dan RW di wilayah Kelurahan Sepatan, Kabupaten Tangerang, memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat.
Fasilitas publik Taman Kota Sepatan yang dibangun menggunakan APBD Tahun 2022 tersebut diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menarik iuran dari pedagang atau pengguna fasilitas dengan dalih biaya listrik, air, dan kebersihan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Independent Penyelamat Aset Negara dan Hak Asasi Manusia (DPC LIPAN HAM) Kabupaten Tangerang, Muhidin, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pungli adalah perbuatan tercela yang merugikan masyarakat sekaligus mencoreng citra pemerintah daerah.
“Taman Kota Sepatan dibangun dengan uang rakyat, jadi mestinya diperuntukkan dan digunakan sepenuhnya oleh masyarakat. Bukannya dipungut sewa seperti itu. Memangnya mereka (oknum RT/RW) yang membangun?” ujar Muhidin dengan nada kesal kepada awak media, Kamis (08/01/2026).
Muhidin mengungkapkan bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap remeh. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk eksploitasi terhadap warga yang ingin berusaha di fasilitas yang sudah disediakan pemerintah secara gratis.
Ia mendesak agar aparat penegak hukum tidak tinggal diam melihat fenomena ini.
“Jika terbukti ada pungutan liar, kami meminta aparat kepolisian segera melakukan tindakan hukum yang serius agar memberikan efek jera dan kejahatan ini tidak terulang di kemudian hari,” tegasnya.
Lebih lanjut, LIPAN HAM secara terang-terangan meminta pihak Kelurahan Sepatan untuk mengambil langkah tegas secara administratif. Muhidin menilai oknum tersebut sudah tidak layak mengemban amanah sebagai pengurus lingkungan.
“Saya meminta kepada pihak Kelurahan agar segera mencopot oknum RT dan RW tersebut dari jabatannya. Hal ini sangat mencederai nilai moralitas di masyarakat. Untuk mempertegas sikap kami, dalam waktu dekat kami akan mengirimkan surat resmi kepada Lurah Sepatan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kelurahan Sepatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungli yang melibatkan perangkat lingkungannya tersebut.
(Red)
