-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Menarik dan Menanti Gebrakan Pemerintah Terkait Penggunaan Dana Desa 2026

Kamis, 01 Januari 2026 | 12:00 WIB Last Updated 2026-01-01T05:00:36Z

 


Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
‎Kamis, 1 Januari 2026.


JAKARTA -  Mendadak di penghujung akhir Tahun 2025, Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal resmi menetapkan arah dan fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Bahkan ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendesa PDT) Nomor : 16 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 29 Desember 2025.


Dalam Regulasi tersebut, tetap Dana Desa diarahkan untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan ketahanan Desa, peningkatan layanan kesehatan, ketahanan pangan, hingga percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Kebijakan ini menjadi bagian dari dukungan pemerintah terhadap pencapaian SDGs Desa serta prioritas pembangunan Nasional.


Sementara itu secara jelas Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menegaskan bahwa Dana Desa tetap menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.


Salah satu fokus utama adalah penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa bagi keluarga miskin ekstrem dengan besaran maksimal Rp.300 ribu per bulan per keluarga penerima manfaat, yang dapat dibayarkan sekaligus paling lama untuk Tiga bulan 


Selain BLT, Dana Desa di tahun 2026 juga diprioritaskan untuk program ketahanan pangan dan penguatan lembaga ekonomi Desa, termasuk dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih. Pemerintah menargetkan koperasi ini menjadi motor penggerak ekonomi Desa melalui pembangunan gerai usaha, pergudangan, dan kelengkapan pendukung lainnya 


Sedangkan untuk sektor pembangunan, Dana Desa diarahkan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur Desa melalui program Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Skema ini mengutamakan pelibatan masyarakat miskin, penganggur, dan kelompok marginal agar sekaligus meningkatkan pendapatan warga Desa. 


Dalam Permendesa ini juga menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi masyarakat. Pemerintah Desa wajib mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa melalui berbagai Media informasi yang mudah diakses warga.


Dan jika Desa yang tidak mematuhi ketentuan publikasi tersebut dapat dikenai sanksi berupa pembatasan Alokasi Dana Operasional pada tahun anggaran berikutnya. 


Dengan terbitnya aturan tersebut, Pemerintah berharap Dana Desa Tahun 2026 benar - benar digunakan secara tepat sasaran, transparan, dan berdampak langsung bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa serta penguatan ekonomi lokal. 


Wow...!! Menarik dan patut dipantau serta di amati benar - benar program tersebut. 



(Red/Yanto)