-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Warga Kampung Pabuaran, Mencari Keadilan dan Mengadu Ke DPRD Kota Tangerang

Jumat, 16 Januari 2026 | 11:53 WIB Last Updated 2026-01-16T04:53:24Z

 

Para pelapak asal Kampung Pabuaran RT 003/ 001, Kelurahan Manis Jaya, Kecamatan Jatiuwung

Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
‎Jum'at, 16  Januari 2026.


KOTA TANGERANG - Gedung DPRD Kota Tangerang menjadi saksi bisu perjuangan 51 Kepala Keluarga (KK) para pelapak asal Kampung Pabuaran RT 003/ 001, Kelurahan Manis Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. 


Didampingi Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Deni Umbara & Partners (DUP), warga Kampung Pabuaran melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Kota Tangerang untuk menuntut keadilan terkait sengketa lahan dengan PT. Sarang Tehnik (16/01/2026).


Rombongan warga yang berangkat sejak pukul 12.30 Wib  tiba di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang dengan harapan besar. Meskipun terbatasnya kapasitas ruangan hanya mengizinkan 25 perwakilan para pelapak yang masuk ke ruang mediasi, semangat warga yang menunggu di luar tetap membara.


Media yang dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, H. Junadi (Fraksi Gerindra). Dalam kesempatan tersebut, Dr. Deni Umbara, S.Kom., SH., MH., dan Rubadi, S.H. selaku Kuasa Hukum para pelapak, memaparkan secara komprehensif dari A sampai Z mengenai duduk perkara yang menimpa kliennya.


Dalam hal ini Deni Umbara menekankan 2  poin krusial dan penting dalam tuntutannya : 


# Perlindungan Negara: Bahwa 51 KK para pelapak adalah warga sah Kota Tangerang yang wajib mendapatkan perlindungan hukum dan perhatian dari pemerintah daerah sebagai representasi negara.


# Solusi Win-Win Solution: Mendesak Pemkot Tangerang untuk menyediakan lahan pengganti atau memberikan uang kerohiman atau uang kompensasi yang pantas melalui mekanisme mediasi yang difasilitasi oleh jajaran pemerintahan kota Tangerang hingga tingkat RW dan RT.


“Negara melalui Pemerintahan Kota Tangerang dan jajarannya harus hadir sebagai fasilitator sekaligus mediator untuk mencarikan solusi yang tidak merugikan rakyat kecil,” tegas Deni Umbara di hadapan forum.


Rupanya pihak Perusahaan dan BPN Mangkir meski dihadiri oleh para tokoh - tokoh penting seperti Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin, SH, Danramil 0506 Jatiuwung, Lurah Manis Jaya Yanto, serta perwakilan Sekda dan Satpol PP Kota Tangerang


Pertemuan ini belum membuahkan keputusan final. Hal ini dikarenakan pihak BPN Kota Tangerang dan Jajaran Direksi PT. Sarang Tehnik tidak hadir memenuhi undangan rapat dengar pendapat bersama Anggota DPRD Kota Tangerang.


“Kami sangat mengapresiasi antusiasme aparat wilayah dan jajaran Pemkot yang hadir dan menunjukkan sikap welcome untuk membantu. Namun, sangat disayangkan pihak BPN dan perusahaan justru absen,” tambah Deni Umbara.


Menyikapi kebuntuan tersebut, Ketua Komisi I H. Junadi menyatakan “Saya akan segera menjadwalkan ulang pertemuan lanjutan dengan pemanggilan kembali terhadap pihak - pihak yang mamangkir, untuk segera di selesaikan konflik antara warga Kp Pabuaran dan PT. Sarang Tehnik, agar keadilan dapat ditegakkan dan berpihak pada rakyat kecil," pungkasnya




(Red/Yanto)