-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Desa Pasir Ampo Gelar Musdes Khusus Validasi dan Finalisasi Penetapan Data KPM BLT - Dana Desa Tahun Anggaran 2026

Selasa, 24 Februari 2026 | 17:19 WIB Last Updated 2026-02-24T10:19:52Z

 


RealitaNews.co.id_ KABUPATEN TANGERANG - Bertempat di Gedung Aula Kantor Desa Pasir Ampo, Kecamatan Kresek, Pemerintah Desa melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka Validasi dan Finalisasi Penetapan Data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2026.(24/02/2026) 


Musyawarah ini dihadiri oleh Kepala Desa Pasir Ampo, Suardi beserta seluruh jajaran baik perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pendamping Desa, unsur LPM, RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, serta unsur masyarakat lainnya . Musdesus tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut ketentuan Peraturan perundang - undangan terkait penggunaan Dana Desa, khususnya untuk penyaluran BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026.


Dalam musyawarah tersebut, Pemerintah Desa Pasir Ampo menyampaikan daftar Calon KPM BLT Dana Desa yang telah dihimpun melalui pendataan dan verifikasi awal di tingkat dusun/RT. Selanjutnya, peserta musyawarah bersama - sama melakukan pembahasan, klarifikasi, dan validasi terhadap data nama Calon KPM berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan


Suardi selaku Kepala Desa Pasir Ampo, dalam sambutannya juga menyampaikan jika Musdesus ini dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes) Nomor :  16 Tahun 2025 tentang prioritas penggunaan Dana Desa.


Suardi juga menjelaskan dalam peraturan tersebut juga ditegaskan bahwa BLT Dana Desa lebih diprioritaskan bagi keluarga miskin ekstrem yang benar - benar membutuhkan dan belum menerima bantuan sosial dari program pemerintah lainnya,"jelasnya.


"Mereka adalah masyarakat dengan kondisi kemiskinan ekstrem, kehilangan mata pencaharian, tidak menerima bantuan sosial lainnya, serta pertimbangan sosial ekonomi, termasuk masyarakat yang benar - benar memiliki domisili tetap dan tercatat sebagai warga Desa Pasir Ampo,"ungkap Suardi


Melalui proses musyawarah yang transparan, partisipatif, dan mufakat, peserta Musdesus menyepakati dan menetapkan daftar akhir KPM BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Hasil penetapan tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa Khusus dan menjadi dasar bagi Pemerintah Desa Pasir Ampo untuk melaksanakan penyaluran BLT Dana Desa sesuai ketentuan yang berlaku.


Dengan dilaksanakannya Musdesus ini, kedepan diharapkan penetapan KPM BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026 dapat tepat sasaran, adil, dan akuntabel, serta benar - benar membantu masyarakat Desa yang membutuhkan


Sementara itu Ahmad Patik SHI selaku Kasie Binwas dan Perwakilan dari Pemerintah Kecamatan Kresek, menegaskan bahwa penetapan Calon penerima BLT Dana Desa 2026 Desa Pasir Ampo, dilakukan secara transparan, objektif, dan dapat dipertanggung jawabkan,"tegasnya


Ahmad Patik juga menjelaskan, jika penentuan jumlah penerima juga harus pula disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa Pasir Ampo sendiri, agar pelaksanaan program tetap berjalan sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan Desa,"ujarnya


Perlu diketahui bersama, Untuk tahun 2026 bantuan BLT Dana Desa Pasir Ampo sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagaimana ketentuan yang berlaku.


Musdesus untuk memastikan kesesuaian data dan menghindari tumpang tindih penerima bantuan, dan berharap hasil musyawarah ini dapat menjadi keputusan bersama yang adil dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. 


Musdesus Desa Pasir Ampo akhirnya menyepakati bahwa jumlah Calon penerima BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebanyak 10 orang.


Kesepakatan ini dituangkan dalam berita acara Musdesus dan menjadi dasar penetapan serta penyaluran BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku.



(Red/Yanto)