Realitanews.co.id | KOTA TANGERANG - Sidang perdata perbuatan melawan hukum (PMH) yang melibatkan Bank BJB Cabang Tangerang dan 2 orang terduga pelaku dilanjutkan, Rabu (11/2).
Pada sidang kedua ini, korban (Ocid) bersama pengacaranya Rudi Anwar, S.H dan Rekan, menghadiri sebagai penggugat yang dirugian mencapai 800 juta rupiah. Sementara, pihak tergugat 1 dan 2 melalui pengacaranya hadir dalam persidangan tersebut.
Berdasarkan sertifikat hak milik nomor 3797 dengan luas 167 M² atas nama Ocid, dipinjamkan oleh korban kepada pelaku Y dengan tujuan tertentu, bukan menjadi dijaminkan pihak Bank.
Saat itu, korban tak mengetahui bahwa sertifikat tersebut diagunkan oleh pihak tergugat 2 berinisial J yang mengatasnamakan Direktur CV. Maulia Berkah Mandiri. Sedangkan nihil keterkaitan antara pihak korban dan perusahaan tersebut.
Dalam kredit agunan, korban tidak merasa dirinya menyetujui perjanjian dengan pihak bank BJB. Apalagi dicantumkan dalam struktural. Atas dasar ini korban terancamnya hak milik, kerugian materil dan tekanan psikologis luar biasa.
Rudi Anwar, Kuasa Hukum korban kecewa, pasalnya, pihak bank BJB dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) tak hadir dalam memberikan kesaksiannya.
" Pada dasarnya kami kecewa kepada 2 tergugat yakni Bank BJB dan KPKNL sebagai pelayan publik yang seharusnya hadir dalam memberikan keterangan ini, karena fakta sebenarnya akan terkuak dari pihak BJB, " ujarnya saat dikonfirmasi wartawan di PN Tangerang, Rabu (12/2) kemarin.
Lebih lanjut, pengacara berdarah Palembang tersebut menegaskan, klientnya tak terlibat dalam pencairan dana dari Bank BJB, akan tetapi harta bidang tanahnya terancam disita.
" Sejauh ini klient kami tidak menerima uang dari pinjaman itu, tapi objek klient dan jaminannya akan disita, itu miris sekali. Tapi kami mencari kebenaran kepada kepada yang mulia majelis hakim untuk menentukan, " pungkasnya.
Dihari yang sama, Bank BJB Cabang Tangerang melalui bagian Operasionalnya, Ayu saat dikonfirmasi, menjelaskan, pihaknya tak mengetahui hal itu lantaran keterbatasan informasi yang bukan bagiannya. Kendati itu, ia memastikan hadir dalam sidang selanjutnya.
" Infonya, kita sudah menunggu kuasa direksi untuk hadir ke sidang, nanti disidang ketiga dipastikan kami hadir, " ungkapnya, Rabu (11/2) kemarin.
Sidang selanjutnya direncanakan pada tanggal 25/2/2026 mendatang, dengan agenda pengumpulan data-data dan mendapatkan keterangan saksi.(Red/Agi).

