-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Rutan Kelas I Tangerang Laksanakan Mutasi 52 Warga Binaan dalam Rangka Kurangi Overcrowding

Sabtu, 14 Februari 2026 | 09:11 WIB Last Updated 2026-02-14T02:11:48Z

 

Mutasi warga binaan sebagai bentuk penataan hunian serta optimalisasi sistem pembinaan pemasyarakatan

Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
‎Sabtu, 14 Februari 2026.


Tangerang - Dalam upaya mengurangi permasalahan over-capacity dan overcrowding, Rutan Kelas I Tangerang terus melakukan langkah strategis sejalan dengan 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Salah satu langkah konkret yang dilaksanakan adalah mutasi warga binaan sebagai bentuk penataan hunian serta optimalisasi sistem pembinaan pemasyarakatan (13/02).


Dalam rentang waktu satu minggu ini, Rutan Kelas I Tangerang melaksanakan pemindahan warga binaan dalam dua tahap ke lembaga pemasyarakatan/Lapas. Tahap pertama dilaksanakan pada 11 Februari 2026 ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon dengan jumlah 23 warga binaan. Selanjutnya, tahap kedua dilaksanakan pada 13 Februari 2026 ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang sebanyak 29 warga binaan. Dengan demikian, total warga binaan yang dimutasi berjumlah 52 orang.


Adapun warga binaan yang dimutasi merupakan warga binaan berisiko tinggi serta memiliki masa pidana di atas 8 tahun. Pemindahan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan pembinaan, sehingga warga binaan dapat memperoleh pola pembinaan yang lebih optimal sesuai dengan klasifikasi dan tingkat risiko masing-masing.


Dalam pelaksanaannya, proses pemindahan melibatkan unsur eksternal dari TNI dan Polri sebagai bentuk sinergi antarinstansi. Seluruh rangkaian kegiatan dilakukan dengan pengawasan ketat jajaran pengamanan di bawah kendali Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), Christian Natanael Tarigan, guna memastikan situasi tetap kondusif, aman, dan tertib.


Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin, menyampaikan bahwa mutasi warga binaan ini merupakan bagian dari implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).


“Pemindahan ini tidak hanya bertujuan untuk mengurangi overcrowding, tetapi juga sebagai langkah strategis dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih aman dan tertata,” ujar Irhamuddin.


Lebih lanjut, Irhamuddin menegaskan bahwa pemindahan warga binaan ke lapas tujuan diharapkan dapat mendukung proses pembinaan yang lebih maksimal.


“Dengan penempatan yang sesuai klasifikasi, warga binaan dapat mengikuti program pembinaan secara lebih optimal, baik pembinaan kepribadian maupun kemandirian,” tambah Irhamuddin.


Menutup pernyataannya, Kepala Rutan Kelas I Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui langkah-langkah pelaksanaan di lapangan.


“Kami akan terus berupaya menjalankan tugas pemasyarakatan secara profesional, humanis, dan berorientasi pada keamanan serta pembinaan, demi mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih baik,” tutup Irhamuddin.



(Red)