-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Direktur Eksekutif Lembaga BP2A2N Banten, Ingatkan KPK Hindari Fenomena 'No Viral No Justice'

Selasa, 24 Maret 2026 | 20:29 WIB Last Updated 2026-03-24T13:29:58Z

 


RealitaNews.co.id_ | KABUPATEN TANGERANG – Ahmad Suhud selaku Direktur Eksekutif Lembaga BP2A2N Banten, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan rinci terkait polemik pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).


Perubahan status yang dinilai cepat dari tahanan Rutan ke tahanan Rumah, lalu kembali lagi ke Rutan dinilai jelas menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat,"ungkapnya.


Ahmad Suhud menekankan bahwa transparansi dalam proses tersebut sangat penting agar tidak muncul persepsi negatif terhadap Lembaga Anti Rasuah tersebut.(25/03/2026) 


"Proses peralihan tahanan Rutan ke tahanan Rumah dan kembali lagi ke tahanan Rutan tidak cukup dijelaskan hanya karena ada permintaan dari keluarga," tegasnya


Ahmad Suhud juga mrngkritisi terhadap pola "No Viral No Justice" dan menyoroti mekanisme pengawasan yang dilakukan KPK selama Yaqut berstatus tahanan Rumah sejak 19 Maret lalu.


"Saya yakin tindakan KPK didasari oleh tekanan atau sorotan publik yang ramai di media sosial. Karena respons yang dilakukan itu hanya sekadar efek dari banyaknya sorotan publik, sehingga kini muncul istilah "No Viral No Justice" beredar di masyarakat tak bisa terhindari," tambahnya.


Sementara itu, Jika Alasan KPK kembalikan Yaqut ke Rutan, jelas tak masuk akal dan terkesan jangal, namun Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK,  Asep Guntur Rahayu, dalam Press conference nya memberikan penjelasan mengenai alasan pengembalian Yaqut ke sel tahanan, adalah langkah untuk efisiensi proses hukum yang sedang berjalan.


"Pertama, karena besok sudah terjadwal permintaan keterangan kepada yang bersangkutan," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK didepan Awak Media. 


Perlu diketahui bersama, Kronologi Singkat Status Penahanan Yaqut:


# 17 Maret 2026: Keluarga Yaqut mengajukan permohonan tahanan rumah.


# 19 Maret 2026: KPK mengabulkan permohonan; Yaqut mulai menjalani tahanan rumah.


# 23 Maret 2026: KPK mengumumkan proses pengalihan kembali ke tahanan rutan.


# 24 Maret 2026: Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk resmi kembali menghuni Rutan.


Yaqut Cholil Qoumas sendiri merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023 - 2024 yang diduga telah merugikan Negara hingga Rp.622 miliar.


Hingga kini, Lembaga BP2A2N masih terus memastikan dan memantau akuntabilitas KPK dalam penanganan kasus kakap ini. 



(Red/Yanto)