-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Kekhilafan 22 Prajurit Muda Tidak Boleh Menghapus Masa Depan Pengabdiannya bagi Bangsa” sebagai Ayah Korban,Pelda Chrestian Namo sudah Memaafkan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10 WIB Last Updated 2026-03-14T02:10:26Z


Realitanews.co.id | Dalam Perspektif Hukum Pidana, sikap Pemaafan dari pihak korban maupun Keluarga korban merupakan salah satu faktor penting yang dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim sebagai faktor yang meringankan (mitigating factor) dalam menjatuhkan Putusan.


Dalam perkara ini, Pelda Chrestian Namo sebagai pihak korban telah secara terbuka memberikan maaf kepada 22 terdakwa. Sikap tersebut mencerminkan adanya niat baik untuk meredam konflik serta membuka ruang pemulihan hubungan sosial yang sempat terganggu akibat peristiwa hukum yang terjadi.


Di sisi lain, para terdakwa juga telah menyatakan Penyesalan atas perbuatannya, dan telah terjadi Perdamaian antara para pihak. Bahkan keluarga korban telah menerima bentuk kompensasi dan perhatian dari Pangdam Udayana berupa satu unit rumah beserta isinya serta dukungan harta benda lainnya, sebagai wujud Tanggung Jawab Moral dan kepedulian terhadap Keluarga Korban.


Dalam doktrin Hukum Pidana Modern, kondisi seperti ini membuka peluang pendekatan Restorative Justice, yaitu pendekatan penyelesaian perkara yang tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman semata, tetapi juga pada Pemulihan, Rekonsiliasi, serta terciptanya kembali Harmoni Sosial antara pihak yang terlibat.


Selain itu, perlu pula menjadi pertimbangan kemanusiaan dan pembinaan bahwa 22 terdakwa tersebut masih berusia Sangat Muda dan tengah menjalani masa pengabdian sebagai prajurit TNI Angkatan Darat. Dengan usia yang masih muda, mereka masih memiliki Kesempatan Besar untuk dibina, diarahkan, serta memperbaiki diri menjadi prajurit yang lebih baik dan berprestasi di masa mendatang.


Negara masih membutuhkan Generasi Prajurit Muda yang memiliki kesempatan untuk belajar dari kesalahan, memperkuat disiplin, serta memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa dan negara melalui pengabdian di institusi TNI.


Oleh karena itu, Pemaafan dari korban, penyesalan para terdakwa, adanya perdamaian, Kompensasi kepada keluarga korban, serta faktor usia para terdakwa yang masih sangat muda, merupakan aspek-aspek penting yang patut dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan yang bijaksana, proporsional, dan berkeadilan.


Sebab pada akhirnya, tujuan hukum tidak semata-mata untuk menghukum, tetapi juga untuk mendidik, memperbaiki, dan memberikan kesempatan bagi seseorang untuk bangkit serta kembali mengabdi bagi bangsa dan negara.(Red/Agi).