Realitanews.co.id | Cilegon - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon berhasil mengamankan MA seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Cilegon pada Rabu (8/4/26) malam, oknum ASN saat diamankan didapati memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 75 paket.
Saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya Kasatnarkoba Polres Cilegon AKP Suryanto membenarkan telah berhasil mengamankan seseorang yang berinisial MA.
"Penangkapan terhadap MA (oknum ASN Satpol PP Kota Cilegon) berdasarkan dari informasi yang didapat tentang seorang yang diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu," ungkapnya pada Jumat (10/4).
"Adanya informasi tersebut kami dari Polres Cilegon langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan pada hari Rabu 8 April 2026 sekitar pukul 02.00 WIB tepatnya di pinggir jalan K.H Agus Salim Kelurahan Kebonsari Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, selanjutnya MA akhirnya berhasil diamankan," jelas Kasat Narkoba Polres Cilegon.
“Kami dari Polres Cilegon berkomitmen akan terus mengusut tuntas kasus ini sebagai bagian dari upaya memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cilegon,” tegasnya.
Lanjut Kasat Narkoba, saat dilakukan penangkapan, personil melakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti berupa 75 paket plastik klip bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± 50,99 Gram dan netto ± 35,64 Gram, beserta satu buah timbangan digital.
"Untuk barang bukti lainnya yang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Cilegon antara lain 2 pack pcs plastik klip bening, 1 buah lakban 3M, 1 pack pcs sedotan, 1 pcs bekas bungkus permen, 1 buah kotak bekas bungkus rokok yang disimpan didalam 1 buah paperbag warna merah yang dipegang MA dan 1 unit handphone merk," tuturnya.
"Saat dilakukan interogasi terhadap tersangka MA mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut pada hari Jumat (3/4) sekira pukul 16.00 WIB di pinggir jalan Link. Kubang Sepat Kelurahan Taman Baru Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon dari BE (DPO) sebanyak ± 75 gram dan sebagian sudah laku terjual," tutur AKP Suryanto.
"Untuk saat ini tersangka MA dan barang bukti diamankan di Satnarkoba Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut dan uji sementara barang bukti sabu ke Labfor Mabes Polri," tambahnya.
Tersangka MA dijerat dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No.1 tahun 2024 tentang KUHP yang sebagaimana di rubah dalam BAB III Pasal VII angka 50 dan Lampiran II UU RI No.1 tahun 2026 Tentang penyusuain Pidana terhadap perubahan UU RI Bo.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun dan atau denda katogori VI
"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Cilegon guna dilakukan pengembangan, mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dan menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkotika dalam bentuk apa pun. Selain berdampak buruk bagi kesehatan, narkotika juga dapat merusak masa depan. Agar masyarakat juga bila mengetahui adanya peredaran narkotika maupun jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan segera melaporkan kepada pihak Kepolisian," tandasnya.(Red/Rudi).
