![]() |
| Diduga Peredaran Obat Golongan G |
Realitanews.co.id | Tanggerang Selatan - Bersarang di sebuah toko, para mafia obat jenis Tramadol dan Eximer, Alprazolam menjadikan toko kosmetik untuk mengelabui masyarakat dan aparat Penegak Hukum (APH) yang berada di Wilayah hukum Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan Polda Metro Jaya, Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), Gerakan Indonesia Anti Narkotika (GIAN) Banten, Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK PERARI) dan YAPERMA Berkolaborasi dalam Menindak Peredaran Obat obatan tanpa ijin di Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Kamis, (16/4/2026)
Praktik ilegal penjualan obat-obatan terlarang jenis Hekymer dan Tramadol, Alprazolam diduga dilakukan di toko berkedok toko kosmetik Jl. Kecamatan Serpong Utara Tanggerang Selatan Banten.
Saat awak media melakukan investigasi dan mendatangi lokasi salah satu Penjaga toko secara terbuka penjaga toko saat dikonfirmasi mengakui " saya hanya menjual obat jenis “kuning” (Hekymer, Tramadol, Alprazolam ) Ketika diminta untuk menunjukkan bukti barang obat tanpa ijin " "Penjaga toko menunjukannya,”
Penjaga toko juga menyebut satu nama yakni Muklis, yang diduga ikut terlibat dalam aktivitas penjualan obat terlarang tersebut
Pantauan media Nusantaraexpost.com dan media metro nusantara di lokasi menemukan fakta, mereka menjajakan produk Parfum, Obat Sirup Anak, Kosmetik lainnya. Mereka menggunakan modus seperti itu untuk menyamarkan pandangan dari masyarakat umum agar tidak terlihat mencolok dalam kegiatan jual beli obat eximer, Tramadol,Alprazolam dll.
Toko tersebut dilengkapi kamera pengawas (CCTV) di berbagai sudut ruangan. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa keberadaan kamera bukan sekadar untuk keamanan, melainkan juga sebagai pengawas aktivitas yang mencurigakan didalam toko.
Masyarakat berharap agar aparat kepolisian segera turun tangan untuk menyelidiki dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang atau tanpa ijin yang berkedok usaha kosmetik tersebut.
Dari pihak beberapa rekanan Lembaga mengikuti Arahan Piket Reskrim Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan yaitu Bripda Ilham, beripda ilam mengatakan
" Penjaga Toko sempat kami konfirmasi dia Melarikan diri sehingga Barang Bukti kita serahkan ke Polsek Serpong Polres Tangerang Selatan Polda Metro Jaya yaitu Bripda Ilham Petugas Piket Reskrim Polsek Serpong yang menerima Barang Bukti di Mako Polsek Serpong." ungkap Ilham
Edwar Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia(LPK-RI) akan menindak lanjuti ke Mabes Polri dan Jajarannya terutama pada Kadivpropam terkait Oknum Piket Reskrim Polsek Serpong Bripda Ilham bukan tanpa sebab karena Kami Rekan rekan Lembaga Perlindungan Komsumen yang awalnya dimohon untuk menunggu setelah di tunggu beberapa jam tidak ada informasi dari Bripda Ilham untuk menyikapi dalam hal untuk mendampingi ke TKP atau Toko jual obat tanpa ijin, Hingga berita ini diturunkan, pihak dari Polsek Serpong,Polres Tangerang Selatan belum terlihat melakukan penindakan," Pungkas.(Red/Iwan).
