RealitaNews.co.id_ | Pandeglang, Banten — Komunitas Ikatan Rakyat Reformasi (IKRAR) menggelar aksi solidaritas sebagai bentuk dukungan terhadap kebebasan pers dan peran jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Aksi tersebut berlangsung di halaman Kantor Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.senin (20/4/2026).
Aksi ini digelar sebagai respons atas maraknya isu terkait implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kabupaten Pandeglang. IKRAR menilai, program yang menggunakan anggaran negara tersebut harus diawasi secara ketat, transparan, dan akuntabel, termasuk melalui peran aktif insan pers.
Dalam orasinya, massa aksi menyoroti dugaan adanya tindakan penghalangan terhadap jurnalis yang tengah melakukan peliputan di Kampung Kadu Tanggay, Kecamatan Menes. Oknum yang diduga merupakan relawan SPPG dari Yayasan Penggerak Pembangunan Indonesia (YPPI) disebut melakukan larangan terhadap wartawan yang hendak menjalankan tugas jurnalistiknya.
Koordinator aksi IKRAR, Enji, menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menekankan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara yang dijamin oleh undang-undang, tanpa adanya penyensoran maupun pembredelan, serta memberikan perlindungan hukum bagi wartawan.
“Pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, sekaligus kontrol sosial. Terlebih program MBG ini menyangkut anggaran besar negara, sehingga pengawasan harus dilakukan secara terbuka dan ketat,” ujar Enji.
IKRAR juga menilai situasi ini diperparah dengan dugaan lemahnya pengawasan dari Satgas MBG Kecamatan Menes terhadap operasional KSPPG YPPI. Kondisi tersebut dinilai membuat berbagai persoalan di lapangan terkesan diabaikan.
Selain dugaan penghalangan terhadap jurnalis, IKRAR mengungkap adanya indikasi pencatutan nama lembaga negara oleh oknum relawan, yakni dengan menyebut pihak tertentu kepada wartawan. Tindakan tersebut dinilai tidak tepat dan berpotensi menyesatkan informasi publik.
Berdasarkan hasil pemantauan di lokasi dapur MBG di Kadu Tanggay, IKRAR juga menemukan sejumlah dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP). Di antaranya relawan yang tidak menggunakan seragam resmi MBG serta penggunaan kendaraan operasional yang tidak sesuai standar dan tidak dilengkapi logo Badan Gizi Nasional (BGN).
Atas berbagai temuan tersebut, IKRAR mendesak Satgas MBG Kecamatan Menes untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap SPPG Yayasan Penggerak Pembangunan Indonesia yang beroperasi di Kadu Tanggay.
Lebih lanjut, Enji juga mendesak agar oknum relawan yang diduga melakukan penghalangan terhadap jurnalis serta pencatutan lembaga negara segera ditindak tegas, termasuk diberhentikan dari keterlibatannya dalam program tersebut.
“Agar kejadian serupa tidak terulang, kami meminta tindakan tegas dari pihak terkait demi menjaga marwah kebebasan pers dan transparansi program pemerintah,” tegasnya.
Aksi berlangsung damai dengan pengawalan aparat keamanan setempat.//red
