![]() |
| Kanit Reskrim Unit Jatanras, Angga Kusuma Wardhana, |
Realitanews.co.id | SERANG, – Polemik perkara yang melibatkan inisial T.Z akhirnya menemui titik terang. Polresta Serang Kota Polda Banten, melalui Unit Jatanras Satreskrim berhasil memfasilitasi penyelesaian kasus penganiayaan tersebut melalui pendekatan restorative justice.
Kanit Reskrim Unit Jatanras, Angga Kusuma Wardhana, Kanit Reskrim Unit Jatanras, Angga Kusuma Wardhana, menjelaskan bahwa proses perdamaian antara kedua belah pihak telah dilaksanakan pada Senin (20/04/2026).
Hal tersebut disampaikan saat dirinya ditemui oleh tim media pada Rabu (22/04/2026).
“Permasalahan ini sudah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Kedua pihak telah sepakat untuk berdamai, dan pelapor juga telah mencabut laporannya Tampa ada unsur paksaan dari pihak manapun,” ujar Angga.
Ia menambahkan, Polresta Serang berperan aktif dalam memfasilitasi proses mediasi agar penyelesaian dapat dilakukan secara adil dan mengedepankan musyawarah antara pelaku dan korban.
Lebih lanjut, Angga menyampaikan harapan dari jajaran Polresta Serang di bawah Polda Banten agar setiap permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat dapat diselesaikan dengan solusi terbaik, tanpa harus selalu berujung pada proses peradilan.
“Harapan kami, setiap persoalan atau problematika yang muncul dapat menemukan jalan penyelesaian yang dengan baik.
Selama masih memungkinkan untuk diselesaikan secara kekeluargaan, tentu itu menjadi langkah yang lebih bijak,” jelasnya.
Dengan adanya penyelesaian ini, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polresta Serang Kota agar tetap kondusif serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penyelesaian konflik secara damai dan berkeadilan," Pungkasnya.
(Red/dian)
