RealitaNews.co.id_ | KABUPATEN TANGERANG - Pemerintah Kabupaten Tangerang bersiap mengubah logo dan lambang daerah. Saat ini proses tersebut sudah sampai pada penyelesaian naskah akademik. Targetnya, penetapan perubahan tersebut melalui peraturan daerah harus sudah diketuk sebelum Oktober 2026.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kabupaten Tangerang, Ahmad Hapid kepada Awak Media. Dirinya menjelaskan, penyusunan naskah akademik perubahan lambang daerah tidak berdiri sendiri. Dokumen tersebut harus menjadi satu kesatuan dengan Hymne hingga Mars Daerah, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.
“Jadi bukan hanya lambang daerah saja yang ada di dalam naskah akademik. Harus semuanya satu kesatuan yang menjadi logo dan lambang daerah. Itu yang kemarin membuat lama dalam penyusunan naskah akademik. Sekarang sudah jadi, tinggal disodorkan ke pimpinan,” jelasnya (27/04/2026)
Meski naskah akademik telah rampung, Ahmad Hapid mengakui masih ada saja kendala terkait hak cipta lagu Hymne dan Mars Kabupaten Tangerang. Pencipta lagu Mars dan Hymne Kabupaten Tangerang adalah Iyan Sofyan Wiradinata, yang lebih dikenal sebagai Yans Wiradinata. Ia merupakan musisi yang menciptakan karya tersebut pada tahun 1987 lalu kemudian ditetapkan secara resmi melalui Peraturan Daerah Nomor : 7 Tahun 1991.
“ Soal Notasi angka dan royalti lagu Mars dan Hymne daerah, memang masih terkendala, hal itu apakah harus dimasukkan ke dalam draft Peraturan Daerah atau akan lewat Peraturan Bupati. Ini yang masih menjadi PR kita,” ujarnya.
Namun demikian, Ahmad Hapid menegaskan bahwa draft peraturan perubahan logo dan lambang daerah harus sudah disahkan sebelum tanggal 13 Oktober 2026.
“Jadi itu pas hari jadi Kabupaten Tangerang, dan Perda juga harus sudah selesai. Itu target kita,” tegasnya.
Diketahui, perubahan logo dan Lambang Daerah ini dilatarbelakangi oleh pergeseran peringatan hari jadi Kabupaten Tangerang dari tanggal 27 Desember ke 13 Oktober.
Pergeseran ini didasarkan pada bukti sejarah pembentukan Tangerang atas titah Kesultanan Banten kepada 3 Aria, yakni Aria Wangsakara, Aria Yudhanegara, dan Aria Santika.
Karena Ketiganya diberi kewenangan untuk membentuk pemerintahan di wilayah Sungai Cisadane
(Yanto)
