RealitaNews.co.id_ | KABUPATEN TANGERANG - Teka - teki maraknya perusahaan,"Bodong" di Kecamatan Sukamulya, semakin memperjelas fungsi pengawasan dan perizinan dari tingkat Desa Perahu dan Kecamatan Sukamulya, terkesan adanya Kongkalikong.
Bahkan saat Awak Media mencoba mencari kebenaran adanya PT. Multi Karya Sakti tetapi ternyata yang dijumpai adalah PT Tokyo Plast Industri. Yang kuat dugaan perusahaan tersebut belum mengantongi izin lingkungan dan berproduksi, apalagi berada di zona hijau,
Menurut keterangan Roni salah satu Awak media yang sempat hadir melakukan peliputan, sempat terjadi cekcok dan adu mulut serta mengancamnya dalam rangka peliputan dan pengambilan Gambar (16/04/2026)
Roni yang merupakan salah seorang jurnalis Media Online Kabupaten Tangerang, mengatakan, jika dirinya diancam oleh MAF selaku penanggung jawab perusahaan dan aktivitas kegiatan produksi dari Pihak PT. tersebut,"jelasnya
"Saya diancam oleh MAF mau di penjarakan karena sudah dianggap mengambil gambar aktivitas kegiatan di perusahaan tersebut, padahal, Saya bekerja berdasarkan UU PERS Nomor : 40 Tahun 1999, sesuai tugas fungsi kami sebagai Insan Pers, apalagi dihadapan petugas Trantib Kecamatan Sukamulya," ungkapnya
Dan berdasarkan Pasal 18 ayat 1 dan 2 UU Pers 1999 secara terang benderang di jelaskan terkait sangsi pidana bagi setiap orang yang menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidanakan.
Atas kejadian tersebut, Roni akan segera membuat laporan kepada aparat Kepolisian Sektor Balaraja. Atas dugaan pengancaman oleh oknum berinisial MAF Perusahaan yang memiliki identitas 2 nama perusahaan (PT.Tokyo Plast Industri dan PT. Multi Karya Sakti) beralamat di Kampung Kebon Kelapa RT 001/003 Desa Parahu Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang
Sampai dengan berita ini ditayangkan, pihak perusahaan belum memberikan klarifikasi terkait insiden keributan tersebut dan memberikan keterangan lebih lanjut terkait kebenaran PT.Tokyo Plast Industri yang diduga belum mengantongi izin lingkungan serta memiliki Identitas perusahaan ganda yang berada di Wilayah Zona Hijau
(Red/Yanto)
