-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Usai Tersangka Jalani Detoksifikasi, Akhirnya Polsek Kronjo Kembali Melanjutkan Proses Hukum Pengguna Obat Golongan G

Kamis, 16 April 2026 | 18:56 WIB Last Updated 2026-04-16T11:56:40Z

 


RealitaNews.co.id_ | KABUPATEN TANGERANG - Jajaran Polsek Kronjo Polresta Tangerang melanjutkan proses hukum terhadap MF alias Ompong (29), tersangka kasus kepemilikan obat keras jenis Tramadol tanpa izin. MF kembali diproses usai menjalani rehab atau detoksifikasi. 


Dalam keterangannya Kapolsek Kronjo Iptu Bayu Sujatmiko, kepada Awak Media menjelaskan penanganan kasus tersebut mengalami dinamika yang tidak sederhana. Dirinya mengatakan, seluruh tahapan dari proses penanganan perkara berjalan dengan mengedepankan prosedur hukum, disamping itu juga tetap mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka," ujarnya. 


Bayu melanjutkan, usai diamankan, pada Sabtu (11/04) sekitar jam 11 malam di wilayah Kecamatan Sukamulya, MF sempat berusaha melarikan diri serta dalam kondisi Sakau alias mengalami gejala putus obat. Namun petugas dalam waktu singkat berhasil kembali mengamankan tersangka tersebut. 


Kemudian Bayu juga menjelaskan kronologis peristiwa tersebut, yang bermula pada Sabtu (11/04) sekitar pukul 23.00 WIB, ketika petugas menerima informasi terkait dugaan peredaran obat keras di wilayah Sukamulya. Tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kronjo, dengan barang bukti awal berupa 5 butir Tramadol.


Namun dalam proses pendalaman, muncul indikasi bahwa tersangka merupakan pengguna aktif dengan tingkat ketergantungan cukup tinggi. Kondisi tersebut terlihat saat tersangka menunjukkan gejala Sakau, seperti menggigil, muntah, dan merintih kesakitan," ungkapnya


“Yang bersangkutan diketahui memiliki ketergantungan cukup tinggi terhadap obat keras, sehingga ketika tidak mengonsumsi akan mengalami gejala seperti Sakau,” kata Bayu.


Di tengah kondisi tersebut, tersangka sempat merusak pintu ruangan dan berusaha melarikan diri. Petugas yang mengetahui hal itu segera melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menemukan kembali tersangka di Kampung Cibebek, Desa Santri, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang,"terang Bayu


Selanjutnya saat diamankan kembali, tersangka kedapatan membawa 10 strip Tramadol yang diakui diperoleh untuk konsumsi pribadi. Petugas juga telah mengantongi identitas pihak yang diduga menjadi sumber perolehan obat tersebut dan saat ini masih dalam pengejaran.


Pada perkembangan selanjutnya, kondisi kesehatan tersangka kembali menjadi perhatian. Tersangka kembali mengalami gejala Sakau yang cukup berat, seperti tubuh menggigil, kedinginan, dan merintih kesakitan. Sehingga dilakukan langkah penanganan lebih lanjut.


“Langkah yang diambil merupakan bagian dari upaya menghindari risiko yang tidak diinginkan, termasuk kemungkinan gangguan kesehatan yang lebih serius,” terang Bayu.


Tersangka kemudian menjalani proses rehabilitasi untuk Detoksifikasi. Berdasarkan informasi dari pihak Rehabilitasi, kondisi tersangka berangsur membaik setelah melalui penanganan medis.


Setelah tersangka dinyatakan dalam kondisi stabil dan tidak lagi mengalami gejala Sakau, dikembalikan ke Polsek Kronjo untuk melanjutkan proses pemeriksaan dan penegakan hukum.


Penanganan perkara ini pun terus berlanjut, seiring dengan upaya pengembangan kasus guna menelusuri jaringan peredaran obat keras yang lebih luas.



(Red/Yanto)