-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Desakan Wagub Banten Cabut Gugatan, Dinilai Cederai Prinsip Negara Hukum

Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:01 WIB Last Updated 2026-05-02T10:21:32Z

Realitanews.co.id | SERANG,– Pernyataan Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, yang menyarankan agar gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dicabut, menuai kritik keras dari tim kuasa hukum Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin.

Kuasa hukum Maman, Dadang Handayani, menilai desakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip dasar negara hukum (*rechtstaat*). Ia menyebut, imbauan untuk menghentikan proses hukum justru berpotensi menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum administrasi negara.

“Kami menyayangkan pernyataan itu. Kalau kita sepakat ini negara hukum, maka penyelesaian sengketa harus melalui jalur hukum, bukan justru diminta untuk mencabut gugatan,” ujar Dadang, Kamis (30/4/2026).

Menurutnya, gugatan yang diajukan ke PTUN merupakan langkah konstitusional untuk menguji keputusan pemberhentian Maman yang dinilai cacat secara formil, prosedural, dan administratif.

Dadang menegaskan, hingga kini tidak ditemukan pelanggaran yang dapat dijadikan dasar pemberhentian terhadap kliennya. Ia juga menyoroti bahwa Maman masih aktif dan belum memasuki masa pensiun yang dijadwalkan pada Agustus 2026.

“Tidak ada dasar kuat pemberhentian. Ini yang kami uji di PTUN. Justru aneh kalau proses hukum yang sah malah diminta dihentikan,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan langkah Pemerintah Kota Cilegon yang tetap melakukan penunjukan pelaksana tugas di tengah proses hukum yang masih berjalan. Menurut Dadang, tindakan tersebut dilakukan dalam kondisi *status quo* dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

Lebih jauh, ia menilai penurunan jabatan Maman dari posisi Sekda ke jabatan fungsional sebagai langkah yang tidak proporsional dan berdampak pada kehormatan serta martabat kliennya sebagai aparatur sipil negara.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah menyatakan telah berkomunikasi dengan Wali Kota Cilegon terkait polemik jabatan Sekda. Ia juga menekankan pentingnya prinsip *good governance* serta menyarankan agar gugatan dicabut demi menjaga stabilitas pemerintahan.

Namun demikian, Dadang memastikan pihaknya tidak akan mencabut gugatan dan tetap melanjutkan proses hukum hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

“Biarkan hukum yang berbicara. Jangan ada intervensi. Ini penting untuk menjaga marwah negara hukum,” pungkasnya.

(Red/dian)