Realitanews.co.id | TANGERANG – Proses penataan tahap kedua kawasan Pasar Penampungan Eks TPPS Cisoka, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (19/6/2026) lalu, diwarnai dialog antara aparat kepolisian dan seorang pria yang mendampingi para pedagang serta mengaku sebagai kuasa hukum mereka.
Dalam kegiatan tersebut, petugas kepolisian meminta pria yang belakangan diketahui bernama Abdul Hafidz itu untuk menunjukkan identitas diri serta dokumen yang membuktikan kapasitasnya sebagai kuasa hukum para pedagang. Permintaan tersebut disampaikan di tengah pengamanan proses penataan yang dilakukan pemerintah daerah.
Kabag Ops Polresta Tangerang, Kompol R.M. Sopian, menjelaskan bahwa aparat memiliki kewajiban memastikan identitas dan kapasitas setiap pihak yang terlibat dalam kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.
"Kami melakukan pengamanan dan memastikan seluruh pihak yang terlibat memiliki kapasitas yang jelas. Karena itu kami meminta identitas dan dokumen pendukung apabila memang hadir sebagai kuasa hukum," ujar Kompol Sopian di lokasi.
Menanggapi permintaan tersebut, Abdul Hafidz menyampaikan bahwa dokumen yang dimaksud sedang dalam proses pengumpulan dan akan ditunjukkan kemudian.
Peristiwa itu kemudian menjadi perhatian publik setelah beredar pemberitaan yang menyoroti keberadaan Abdul Hafidz di lokasi penataan pasar.
Menanggapi hal tersebut, Kantor Hukum A R D & Associates menyampaikan hak jawab dan klarifikasi kepada media. Dalam surat yang diterima redaksi, kantor hukum tersebut menegaskan bahwa mereka merupakan kuasa hukum para pedagang berdasarkan Surat Kuasa Nomor 67/ARD-ASS/SK.SUS/HK/VI/2026.
"Kantor Hukum A R D & Associates ditunjuk secara sah oleh para pedagang melalui surat kuasa yang berlaku menurut hukum. Seluruh tindakan yang dilakukan merupakan bagian dari pendampingan hukum terhadap klien," tulis pihak kantor hukum dalam hak jawabnya. Senin (23/6/2026).
A R D & Associates juga menyatakan keberatan terhadap pemberitaan yang dinilai menimbulkan kesan bahwa pendampingan hukum yang dilakukan tidak memiliki dasar yang jelas.
Menurut mereka, kehadiran Advokat Abdul Hafidz, S.H., C.Neg., di lokasi merupakan bagian dari tugas pendampingan hukum terhadap para pedagang yang terdampak penataan kawasan pasar.
Pihak kantor hukum menegaskan bahwa pendampingan tersebut bertujuan untuk memastikan hak-hak para pedagang tetap terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak dimaksudkan untuk menghambat pelaksanaan kebijakan pemerintah.
Selain itu, mereka menyatakan tetap membuka ruang dialog dan musyawarah dengan seluruh pihak guna mencari solusi terbaik bagi pedagang, pemilik lahan, maupun pemerintah daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penataan kawasan Pasar Penampungan Eks TPPS Cisoka masih terus berjalan. Redaksi Diksiber.id juga memberikan ruang yang sama kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan maupun klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.(Red).
