-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

ASDP Merak dan KKPMP Cilegon Klarifikasi Isu Pungli Pedagang Asongan di Pelabuhan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 07:45 WIB Last Updated 2026-08-26T00:45:06Z


Realitanews.co.id | Cilegon, (Realitanews)* – Polemik video viral dugaan pungutan liar terhadap pedagang asongan di Pelabuhan Merak mendapat titik terang. Komunitas Komunikasi Pedagang Pasar dan Mitra Pelabuhan (KKPMP) Kota Cilegon melakukan audiensi langsung ke Kantor ASDP Cabang Utama Merak, Senin 24 Agustus 2026.


Pertemuan itu diinisiasi KKPMP untuk mendapatkan penjelasan resmi terkait besaran biaya dan prosedur yang berlaku bagi pedagang di kawasan pelabuhan. Video yang beredar di media sosial sebelumnya membuat resah para pedagang.


*General Manager ASDP Cabang Merak, Umar Imran Batubara*, menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut. 

"Kami akan mengusut tuntas adanya video viral dengan adanya pungutan liar di lapangan," tegasnya saat menerima rombongan KKPMP.


Dalam pertemuan itu Umar juga menjelaskan latar belakang penataan kawasan. Menurutnya pelabuhan bukan hanya tempat penyeberangan, tetapi juga ruang ekonomi masyarakat. 

"Dalam proses tersebut, ASDP memahami bahwa kawasan pelabuhan juga menjadi ruang aktivitas ekonomi bagi sejumlah mitra dagang resmi, termasuk pedagang asongan. Karena itu, penataan dilakukan dengan tetap memperhatikan keberadaan dan kepentingan para mitra yang telah terdata serta berada di bawah naungan yayasan," ujarnya.


Penataan dilakukan agar aktivitas perdagangan lebih teratur dan tidak tumpang tindih. 

"Para mitra dagang resmi telah dikoordinasikan mengenai identitas, atribut, serta lokasi aktivitas perdagangan sesuai zonasi yang telah ditetapkan. Dengan penataan ini, aktivitas perdagangan tetap dapat berlangsung secara tertib, sekaligus memberikan kepastian mengenai siapa saja yang dapat beraktivitas dan di area mana kegiatan tersebut diperbolehkan," jelasnya.


Merespons isu pungutan, Umar meluruskan alur pembayaran yang berlaku. 

"Sehubungan dengan informasi mengenai sejumlah pembayaran yang dibebankan kepada mitra dagang, ASDP memahami pentingnya memberikan informasi yang jelas. Pembayaran tersebut tidak seluruhnya merupakan penerimaan atau pungutan ASDP. Terdapat sejumlah kebutuhan dan kewajiban mitra yang pengelolaannya dilakukan melalui yayasan yang menaungi para pedagang sesuai mekanisme yang berlaku," katanya.


Ia merinci bahwa ASDP hanya menarik biaya pas masuk. 

"Adapun penerimaan ASDP dari mitra dagang berupa pas masuk, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara kebutuhan atau pembayaran lainnya dikelola oleh yayasan yang menaungi mitra dagang," tambahnya.


Umar menekankan bahwa program sterilisasi bukan untuk mengusir pedagang. 

"Bagi ASDP, sterilisasi bukan semata-mata tentang membatasi aktivitas, tetapi tentang menata agar setiap aktivitas dapat berlangsung dengan lebih aman, tertib, dan memiliki kepastian. Karena itu, keberadaan mitra dagang resmi tetap menjadi bagian yang diperhatikan dalam proses penataan, dengan memastikan aktivitas perdagangan dilakukan oleh pihak yang telah terdata, memiliki identitas, memenuhi ketentuan, dan berada pada zonasi yang sesuai," ujarnya.


ASDP juga membuka pintu koordinasi berkelanjutan. 

"ASDP terus membuka ruang koordinasi bersama yayasan, mitra dagang, serta pemangku kepentingan lainnya agar proses penataan dapat berjalan secara bertahap, transparan, dan kondusif. Di saat yang sama, aspek keselamatan, kenyamanan, serta kelancaran pelayanan kepada pengguna jasa tetap menjadi prioritas utama," katanya.


Dari unsur KKPMP, audiensi dipimpin oleh ketua. *Ketua KKPMP Kota Cilegon* menyampaikan maksud kedatangannya. 

"Mediasi hari ini bersama ASDP Cabang Merak Cilegon terkait mengenai masalah dugaan pungli yang beredar di dalam medsos. Alhamdulillah kita pada siang hari ini Senin tanggal 24 Agustus 2026 mengklarifikasi yang di lapangan," ucapnya.


Hasil klarifikasi menemukan selisih angka yang viral. 

"Alhamdulillah dari pihak ASDP sudah menjelaskan terkait SOP prosedur daripada pedagang asongan itu membeli rompi senilai Rp306.000 dan itu berlaku sampai 6 bulan. Kalau yang beredar di medsos kan Rp650.000," katanya.


Selisih itu muncul karena subjek di video bukan anggota resmi. 

"Nah ini terjadinya perbedaan. Ternyata yang di medsos bukan bagian daripada keanggotaan pedagang asongan yang di ASDP di bawah yayasan Merak. Tapi kenapa kok bisa dapat rompi ini, kita juga belum ngerti. Apakah dia beli sendiri atau tidak," jelasnya.


Ketua KKPMP menegaskan hanya anggota terdaftar yang mengikuti ketentuan yayasan. 

"Yang statement tentang masalah beli rompi Rp306.000 itu anggota resmi. Sementara yang di medsos Rp650.000 itu bukan anggota daripada pedagang asongan," tegasnya.


Ada dua komitmen tindak lanjut dari ASDP. 

"Apa yang akan kami sampaikan ke ASDP sudah ada poin-poinnya. Dari ASDP sendiri akan menindaklanjuti terkait masalah pedagang yang mengira-ngira itu. Yang kedua dia akan sweeping semua di area yang sudah sesuai SOP zona yang dimaksud dalam perdagangan," ujarnya.


Terkait perlindungan, KKPMP menyebut yayasan pedagang sudah berjalan puluhan tahun. 

"Untuk poin perlindungan pedagang, ternyata sudah ada. Yayasan itu dibentuk dari tahun 2000, berarti 26 tahun yang lalu. Sudah cukup lama. Membangun 26 tahun itu tidak semudah membalikkan telapak tangan," katanya.


Di akhir audiensi, KKPMP mengimbau pedagang agar patuh pada aturan. 

"Sebagai ormas KKPMP yang berada di wilayah Kota Cilegon, kami minta semua mematuhi SOP yang sudah disampaikan. SOP ini justru memudahkan pedagang. Salah satunya pembelian rompi bisa dicicil. Ada juga pungutan untuk kesehatan seperti BPJS, dan infak untuk pendidikan dari asosiasi," pungkasnya. (yayu).