-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Aset Daerah Diperjualbelikan? Oknum RW Diduga Jual Puing Proyek Jalan di Balaraja, K3 Turut Diabaikan

Senin, 24 Agustus 2026 | 20:45 WIB Last Updated 2026-08-24T13:45:39Z


Realitanews.co.id | TANGERANG – Pelaksanaan proyek Lanjutan Rekonstruksi Jalan Gembong - Tobat di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, kini tengah menjadi sorotan tajam. Proyek yang menelan anggaran hampir Rp 1 Miliar tersebut diduga diwarnai sejumlah pelanggaran, mulai dari pengabaian standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) hingga dugaan praktik jual beli puing sisa bongkaran jalan oleh oknum aparatur wilayah setempat.


Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang, proyek ini dinaungi oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2026. Nilai kontrak proyek ini mencapai Rp 979.149.000,00 dan dikerjakan oleh pihak pelaksana CV. SUMUR RANJE dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender.


Namun, besarnya anggaran tersebut tampaknya tidak berbanding lurus dengan profesionalisme di lapangan. Pantauan di lokasi menunjukkan para pekerja dan pihak yang berada di area konstruksi sama sekali tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek, rompi reflektor, maupun sepatu pelindung. Aspek keselamatan kerja (K3) tampak jelas diabaikan oleh pihak kontraktor pelaksana.


Selain masalah K3, muncul isu tak sedap terkait pengelolaan limbah atau puing bongkaran jalan yang berstatus sebagai aset daerah. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, puing bongkaran jalan tersebut diduga kuat diperjualbelikan kepada warga oleh seorang oknum Rukun Warga (RW) atau yang akrab disapa Jaro di wilayah setempat.


Oknum RW tersebut diketahui memungut biaya sebesar Rp 50.000 per mobil (dengan indeks muatan 7 kubik). Praktik ini diduga sudah berlangsung berkali-kali, di mana hingga saat ini tercatat sudah sebanyak 8 mobil puing yang terjual.


Saat dikonfirmasi di lokasi proyek, mandor lapangan membenarkan bahwa pihak pelaksana menyerahkan sepenuhnya urusan puing bongkaran tersebut kepada pihak RW/Jaro setempat. Penyerahan aset sisa proyek tanpa prosedur yang jelas ini tentu memicu pertanyaan publik terkait transparansi dan potensi pungutan liar (pungli).


Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak agar Pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, segera turun tangan meninjau lokasi. Pihak dinas diminta untuk memberikan sanksi tegas kepada CV. SUMUR RANJE terkait kelalaian penerapan K3, serta mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dan jual beli puing jalan yang dilakukan oleh oknum RW setempat. Proyek yang didanai dari pajak rakyat ini semestinya dikerjakan dengan transparan, profesional, dan taat aturan.