-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Kades Tobat Tegaskan Siap Kawal Tuntas Sengketa Tanah Ahli Waris Raan bin Inah

Minggu, 27 September 2026 | 07:54 WIB Last Updated 2026-09-27T00:54:29Z

 


Realitanews.co.id | TANGERANG, – Kepala Desa Tobat, Endang Suherman, menegaskan komitmennya untuk membantu menyelesaikan persoalan tanah milik ahli waris Raan bin Inah yang saat ini disengketakan dengan pihak pengembang PT. Sinar Surya Cemerlang Properti (PT SCCP).


Pernyataan tersebut disampaikan Endang saat menghadiri mediasi dan klarifikasi bersama para ahli waris di kediaman keluarga ahli waris di Desa Parahu, Sabtu (26/9/2026).


Dalam pertemuan itu, Endang mengatakan dirinya akan menjalankan tanggung jawab sebagai kepala desa dengan membantu ahli waris dalam proses penyelesaian persoalan tersebut hingga tuntas.


“Di sisa masa jabatan saya sebagai Kepala Desa Tobat, saya tidak mau ada hutang dengan masyarakat. Termasuk masalah tanah ahli waris ini, saya akan membantu menyelamatkannya sampai tuntas,” ujar Endang.


Ia juga menegaskan tidak pernah menjual tanah milik ahli waris maupun tanah milik masyarakat lainnya.


“Saya tidak pernah menjual tanah milik orang lain, apalagi tanah milik ahli waris,” tegasnya.


Ahli Waris Pertanyakan Asal-usul SPH


Dalam mediasi tersebut, pihak ahli waris mempertanyakan siapa yang sebenarnya melakukan transaksi atau menjual tanah seluas sekitar 4.000 meter persegi di Blok Combrang, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.


Pasalnya, menurut pihak ahli waris, mereka mengaku tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun. Sementara dalam dokumen Surat Peralihan Hak (SPH) yang mereka persoalkan, terdapat tanda tangan Kepala Desa Tobat.


Atas persoalan tersebut, ahli waris yang didampingi kuasa hukum Abdul Majid juga meminta penjelasan dari H. Ubed dan H. Yahya mengenai proses penerbitan SPH yang disebut-sebut menjadi dasar klaim pihak pengembang.


H. Ubed menjelaskan bahwa persoalan tanah tersebut sebelumnya sudah beberapa kali disampaikan kepada Surya Sujeni atau yang akrab disapa Aun, selaku pihak yang disebut sebagai pengembang PT SCCP.


Menurut Ubed, pihaknya telah menyampaikan bahwa tanah yang kini dipertahankan ahli waris tersebut belum pernah dijual oleh keluarga ahli waris.


Terkait SPH yang menjadi bagian dari persoalan, Ubed menyebut dokumen tersebut diperolehnya dari H. Yahya.


Sementara itu, H. Yahya memberikan klarifikasi bahwa SPH yang pernah diurus pihaknya hanya berkaitan dengan lokasi makam seluas sekitar 1.000 meter persegi, bukan tanah seluas 4.000 meter persegi yang kini dipersoalkan ahli waris.


Yahya juga menyatakan bahwa dirinya telah menyampaikan kepada Aun bahwa lokasi seluas 4.000 meter persegi yang saat ini dipertahankan ahli waris belum dijual.


Mediasi tersebut turut dihadiri sejumlah ahli waris, Ketua RT dan kepala dusun Desa Tobat, Ketua RT dan kepala dusun Desa Parahu, serta tokoh masyarakat.


Di akhir pertemuan, Endang Suherman mengundang pihak ahli waris untuk datang ke Kantor Desa Tobat pada Senin mendatang guna mengurus dan melengkapi berkas yang diperlukan dalam penanganan persoalan tanah tersebut.


Langkah itu, menurutnya, menjadi bagian dari upaya pemerintah desa membantu masyarakat memperoleh kejelasan administrasi dan menyelesaikan persoalan sesuai prosedur yang berlaku.


Sebelumnya, pada Kamis dan Jumat, pihak ahli waris menyebut telah terjadi pembongkaran atau penggusuran terhadap lahan yang mereka klaim sebagai tanah warisan. Dalam kejadian tersebut, pihak pengembang disebut datang bersama puluhan personel kepolisian dari Polres Tangerang.


Kehadiran pihak kepolisian dan aktivitas di lokasi tersebut kemudian mendapat perlawanan dari pihak ahli waris.


Pihak ahli waris juga menyatakan bahwa persoalan kepemilikan tanah tersebut masih dalam proses penanganan hukum di Polda Banten.


Dengan adanya mediasi ini, pemerintah desa diharapkan dapat membantu memperjelas dokumen, riwayat peralihan hak, serta status tanah yang menjadi objek sengketa sehingga penyelesaian dapat dilakukan berdasarkan data dan ketentuan hukum yang berlaku.(Red/Mar).